Jakarta, 21/6 (ANTARA) - Yoke Yola Sigar (51), adik kandung terpidana kasus pembobolan BNI Adrian Waworuntu, akhirnya divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu. Berdasarkan pembuktian yang sah dan menyakinkan, Majelis Hakim menyatakan, Yoke bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dengan membobol rekening fiktif BNI Cabang Kebayoran Baru. Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eddy Yonarso, tersebut dua tahun lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya penjara selama delapan tahun. Selain itu, Yoke Yola Sigar juga diharuskan membayar denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Yoke, yang direktur perusahaan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) PT Aditya Putra Pratama Finance, menjadi pesakitan dalam kasus penerimaan dana senilai Rp56,8 miliar dan 43,4 juta dolar AS hasil pencairan L/C fiktif PT Gramarindo Group pada BNI cabang Kebayoran Baru. Jaksa Penuntut Umum menyatakan, terdakwa Yoke Yola Sigar telah terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, dan menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana delapan tahun penjara berikut denda senilai Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. "Terdakwa Yoke dan perusahaan jasa keuangan miliknya PT Aditya Putra Pratama Finance, menerima beberapa kali transfer dana dari perusahaan-perusahaan Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu," kata JPU dalam surat tuntutan pidananya. Yoke, kata JPU, juga terbukti melakukan kontak dan kerja sama intensif serta melaksanakan perintah Adrian Waworuntu, sehingga perbuatannya itu bisa dinilai sebagai perbuatan penyertaan yang memperkaya diri orang lain, dalam hal ini Adrian. "Bahwa selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar dari diri terdakwa," katanya lagi. Dalam pengajuan tuntutan pidana itu, JPU mengajukan hal yang dinilai sebagai pemberatan, yaitu perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Fakta bahwa terdakwa Yoke belum pernah dihukum, bersikap sopan, kooperatif dan membantu pembuktian dalam persidangan, serta keadaan sakit tumor yang diderita terdakwa dinilai sebagai hal-hal yang meringankan. Dalam pledoi atau nota pembelaannya, Yoke membantah menikmati dana hasil L/C fiktif tersebut, karena dana yang diterima perusahannya dikirimkan ke berbagai perusahaan lain yang afiliasi dengan PT Gramarindo Group. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006