Jakarta (ANTARA) - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2010-2015 Dudi Jocom ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dalam dakwaan, tim jaksa menguraikan adanya kerugian keuangan negara Rp69,1 miliar dari tiga proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ali mengungkapkan tiga proyek tersebut yakni proyek pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir, gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa, dan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa.

Tim jaksa KPK, kata Ali, selanjutnya tinggal menunggu penetapan majelis hakim untuk jadwal sidang dengan agenda hari sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan.

Dalam kasus tersebut, ada dugaan Dudy Jocom menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari pembangunan Gedung (Kampus) IPDN Rokan Hilir.

Akibat penyelewengan itu negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp34 miliar dari proyek senilai Rp91,6 miliar.

Selain Dudy, kasus tersebut juga menjerat mantan Senior Manager Pemasaran Regional I PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka.

Sebagai kuasa pengguna anggaran dan PPK pada bulan Juni 2011, Dudy bertemu dengan Bambang Mustaqim. Mereka bersepakat bahwa yang akan mengerjakan proyek pembangunan kampus IPDN Bukit Tinggi Agam adalah PT Hutama Karya. Atas dasar kesepakatan itu, dokumen penawaran untuk peserta lelang lainnya dibuatkan oleh PT Hutama Karya.

Atas sepengetahuan Dudy, panitia pengadaan memanipulasi sistem Penilaian Evaluasi Administrasi dan teknis untuk memenangkan PT Hutama Karya dengan harga penawaran Rp125,686 miliar.

Terkait kasus tersebut, KPK saat ini telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp40,8 miliar dari PT Hutama Karya (HK) terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN.

Baca juga: Luhut: Kalau tidak OTT artinya pencegahan korupsi lebih baik

Baca juga: Bupati Muna Rusman Emba dicecar 20 pertanyaan saat diperiksa KPK

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023