Kami mengingatkan mereka, mereka harus mengikuti aturan hukum Indonesia
Denpasar (ANTARA) - Konsulat Jenderal Amerika Serikat (AS) di Surabaya meminta warga negaranya menaati aturan hukum menyusul banyak turis asing yang dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.

"Kami mengingatkan mereka, mereka harus mengikuti aturan hukum Indonesia," kata Kepala Hubungan Masyarakat Konjen AS di Surabaya Joshua Shen di Denpasar, Selasa.

Tak hanya itu, ia juga meminta warganya untuk menghormati norma dan budaya Bali.

Dia menjelaskan pihaknya dapat menawarkan bantuan hukum kepada warganya apabila tersandung masalah hukum di wilayah Indonesia.

Namun, biaya bantuan hukum itu ditanggung sendiri oleh warga Amerika Serikat tersebut.

Baca juga: Dirjen Imigrasi tekankan pentingnya kualitas WNA masuk Bali

Baca juga: Imigrasi Denpasar tahan warga AS yang adang dan rusak mobil polisi


Sedangkan bagi warga negara Amerika Serikat yang dideportasi dan tidak memiliki uang untuk membeli tiket pesawat, pihaknya siap memberikan bantuan finansial.

“Kami bantu keuangan-nya untuk membeli satu kali tiket kembali pulang ke Amerika," ucapnya.

Selain itu, ia juga mengharapkan adanya komunikasi kepada komunitas-komunitas warga negara asing di Bali agar mereka memahami aturan hukum dan menghargai budaya.

Pemerintah Amerika Serikat melalui laman Kedutaan Besar AS menyosialisasikan terkait upaya penegakan hukum terhadap WNA yang dilakukan aparat di Indonesia termasuk kepolisian, dan imigrasi.

Penegakan hukum itu dilakukan mencermati banyak pelanggaran hukum terkait aturan lalu lintas, bekerja secara ilegal, atau melanggar aturan visa, kepemilikan narkoba hingga kasus kriminal lainnya.

"Warga negara AS diingatkan untuk selalu mematuhi semua aturan hukum selama berlibur di Indonesia," demikian catatan penting pemerintah AS itu.

Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mencatat selama Januari hingga 12 Juni 2023, terdapat delapan WNA asal Amerika Serikat yang dideportasi.

Sedangkan total sejak Januari hingga 11 Juli 2023 sebanyak 178 WNA dideportasi berasal dari berbagai negara.

WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023