Ini tamparan keras terhadap profesi pustakawan
Mataram (ANTARA) - Dosen Ilmu Perpustakaan dan Informasi FISIP Universitas Muhammadiyah Mataram, Nusa Tenggara Barat, Iskandar menilai mutasi seorang dokter di RSUD Kota Mataram menjadi pustakawan di tempat itu merupakan pelanggaran terhadap profesi pustakawan sekaligus penggunaan terhadap sarjana ilmu perpustakaan.

"Ini tamparan keras terhadap profesi pustakawan," ujarnya di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan dalam Undang-Undang 43 tahun 2007 pasal 1 ayat 8. Di jelaskan bawah pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

"Jadi jelas bahwa pustakawan itu orang yang punya keahlian di bidang perpustakaan yang didapat melalui proses pendidikan," tegas Iskandar.

Iskandar menyatakan bagi akademisi yang mengajar di Ilmu Perpustakaan dan Informasi, kasus mutasi yang terjadi di Kota Mataram ini merupakan 'penghinaan' terhadap profesi pustakawan dan keberadaan jurusan Ilmu Perpustakaan dan Informasi.

"Kami di Program Studi Perpustakaan capek-capek didik calon-calon pustakawan yang memiliki kompetensi yang terukur. Tiba-tiba dengan seenaknya pemerintah mutasi orang yang non pustakawan menjadi pustakawan tanpa keahlian apapun," terangnya.

Baca juga: Seorang dokter RSUD Mataram dimutasi jadi pustakawan
Baca juga: Dirjen Kemendagri: mutasi PNS karena alasan politis bisa dibatalkan


Oleh karena itu, menurut dia, peristiwa semacam ini harus diprotes keras sebab paradigma lama yang menganggap perpustakaan sebagai tempat 'buangan' pegawai bermasalah itu harus ditinggalkan.

Karena pustakawan profesi yang lahir dari proses pendidikan yang panjang dalam bidang perpustakaan. Di mana lulusan Sarjana Ilmu Perpustakaan adalah ahli bidang informasi yang merencanakan, mengelola, distribusi informasi kepada seluruh masyarakat.

"Profesi ini sangat mulia karena langsung berkait dengan proses pencerdasan masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar," katanya.

Sebelumnya seorang dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, dimutasi menjadi seorang staf perpustakaan.

"Tiba-tiba saja saya dimutasi menjadi seorang staf di perpustakaan. Padahal saya bukan seorang pustakawan," kata dr I Komang Paramita.

Baca juga: Kemendagri luruskan tentang izin penjabat kepala daerah mutasi PNS
Baca juga: Anggota DPR dukung SE Mendagri soal izin pejabat daerah mutasi ASN


Ia mengaku dirinya dimutasi menjadi seorang staf perpustakaan di RSUD Kota Mataram dari posisi sebelumnya sebagai Kepala SIM RS dan Rekam Medik. Surat pemberhentian tersebut tertanggal 3 Juli 2023 namun surat mutasinya diserahkan ke yang bersangkutan oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian RSUD Kota Mataram tertanggal 8 Juli 2023.

"Jadi saya tidak tau apa sebenarnya yang menjadi latar belakang sehingga dokter bisa ditempatkan sebagai seorang pustakawan," ujarnya.

Komang mengatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini dirinya sudah menduduki pangkat IV/b dengan golongan Pembina Tingkat I.

Secara aturan serta asas birokrasi yang baik, mutasi ini ditengarai tidak sesuai dengan aturan serta asas pemerintahan yang baik.

"Ini jelas melanggar aturan dan asas pemerintahan yang baik dan benar. Seorang dokter ya harusnya ditempatkan sesuai dengan latar keilmuan-nya. Di perpustakaan itu sudah ada pustakawan juga yang baru ditempatkan. Masa saya dokter senior yang pangkatnya sudah IV/b ditempatkan menjadi staf perpustakaan. Inikan aneh," katanya.

Baca juga: Dicopot, Mantan Kepala Kesbanpol Sulbar Gugat Gubernur
Baca juga: 17 Pejabat Dicopot, Gugat ke PTUN

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023