Tidak terdapat kenaikan tarif PNBP pada PP Nomor 19 Tahun 2023 dari tarif PNBP sebelumnya pada PP Nomor 2 Tahun 2020
Jakarta (ANTARA) - Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan bahwa tidak ada kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kementerian Sosial (Kemensos) pada PP Nomor 19 Tahun 2023.

“Tidak terdapat kenaikan tarif PNBP pada PP Nomor 19 Tahun 2023 dari tarif PNBP sebelumnya pada PP Nomor 2 Tahun 2020,” kata Wawan dalam acara media briefing di Jakarta, Selasa.

Wawan menjelaskan, tarif PNBP Kemensos sampai dengan 0 persen ditetapkan dengan adanya pertimbangan tertentu. Adapun yang dimaksud pertimbangan tertentu itu meliputi kemampuan ekonomi wilayah, penyelenggaraan kegiatan sosial, penyelenggaraan kegiatan kenegaraan, keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, masyarakat tidak mampu atau mahasiswa tidak mampu dan/atau berprestasi.

Lebih lanjut, ia merincikan bahwa PP No 19 Tahun 2023 juga mengatur penyederhanaan tarif PNBP pelayanan pendidikan pada Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung (Polteksos) Bandung. Penyederhanaan itu berupa penyederhanaan jenis dan tarif melalui pengelompokan jenis PNBP dengan besaran tarif PNBP yang sama. Kemudian ada pengaturan tarif baru dari Program Profesi Pekerja Sosial.

Plt. Kepala Biro Keuangan Kemensos Ady Kurnia Mungaran memaparkan, PP No 19 Tahun 2023 itu menghapus jenis dan tarif PNBP dari penjualan barang dan jasa pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Rehabilitasi Sosial dengan beberapa pertimbangan.

Selain itu, pemerintah juga menghapus jenis dan tarif atas PNBP dari jasa pengolah data, pemanfaatan aplikasi pengolah data serta analisis data pada Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial.

“Hal tersebut dilakukan dengan adanya pertimbangan kebijakan dari Kemensos untuk menyediakan data yang terkait dengan penanganan fakir miskin dan kesejahteraan sosial tanpa dipungut biaya,” katanya.

Baca juga: Kemenkeu sebut ada perubahan jenis PNBP KPPU berdasar aturan baru
Baca juga: Kemenkeu beri keringanan UMKM soal tarif PNBP untuk PUPR

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023