Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menegaskan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara profesional dan transparan dalam menangani perkara korupsi yang kerap dianggap bermuatan politis.

Seperti pemanggilan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto terkait dengan penyidikan perkara pidana korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng dengan tersangka tiga korporasi.

“Kami menyampaikan apa yang kami lakukan transparan, tentunya kami profesional,” kata Ketut di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memanggil Airlangga Hartarto untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi CPO (crude palm oil) dengan tersangka tiga korporasi.

Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Kasasi.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam rentang waktu 5 - 8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Lin Chen Wei diketahui merupakan staf khusus Menko Airlangga Hartarto, namun selama penyidikan hingga persidangan tidak ada pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

“Tidak ada (politis), berkali-kali media menanyakan kepada saya, semua perkara yang disebut dianggap politis, memang karena ini tahun politik kami juga begini adanya,” kata Ketut.

Airlangga Hartarto dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi perkara CPO minyak goreng. Awalnya mengkonfirmasi akan hadir pada pukul 16.00 WIB, namun hingga pukul 18.00 WIB, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan kepada penyidik.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Airlangga Hartarto pada Senin (24/7), dan surat panggilan tersebut akan dilayangkan pada Kamis (20/7).

Baca juga: Kejagung panggil Airlangga Hartarto sebagai saksi perkara CPO
Baca juga: Kejagung periksa 1 pejabat di Kemendag terkait perkara ekspor CPO


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023