Jangan sampai diskon pajak yang kita berikan tidak kembali lagi kepada kita dalam bentuk penerimaan perpajakan
Jakarta (ANTARA) - Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satryo Nugroho mengatakan insentif fiskal perlu diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha secara lebih selektif.

"Jangan sampai diskon pajak yang kita berikan tidak kembali lagi kepada kita dalam bentuk penerimaan perpajakan. Itu akan membuat pemerintah mengeluarkan lebih banyak uang ketimbang mendapatkan penerimaan ke depan akibat peningkatan kinerja industri," katanya dalam diskusi online terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, ke depan pemerintah juga perlu memungut pajak bagi ekspor komoditas yang bernilai tambah rendah atau belum dihilirisasi, misalnya produk feronikel yang berasal dari nikel.

"Ini kan ekspor komoditas yang bernilai tambah rendah, jadi bisa dikenakan pajak ekspor. Ini menjadi disinsentif bagi pelaku usaha, sehingga mendorong pelaku usaha melakukan hilirisasi di dalam negeri," katanya.

Ke depan ia mengatakan penerimaan negara berpotensi berkurang karena kinerja beberapa sektor industri masih mengalami kesulitan untuk pulih dari dampak pandemi COVID-19.

Selain itu, beberapa sektor industri seperti tekstil dan produk tekstil juga terdampak pelemahan ekonomi global yang menurunkan permintaan terhadap ekspor TPT.

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan penerapan Undang-Undang Kesehatan diproyeksi menurunkan penerimaan CHT pada 2023 sebesar Rp15 sampai Rp20 triliun.

Pemerintah pun perlu memastikan penurunan CHT diiringi oleh penurunan prevalensi merokok yang menjadi target pemerintah di sektor kesehatan.

Di samping itu, Andry menilai pemerintah bisa melakukan kajian untuk meningkatkan tarif cukai di komoditas lain, seperti minuman berpemanis dan plastik, untuk menambal CHT yang hilang sekaligus menjaga kesehatan masyarakat dan kebersihan.

"Ini perlu dilihat kembali sejauh mana sebetulnya ekstensifikasi cukai berhasil menggantikan cukai hasil tembakau ke depan," katanya.


Baca juga: Kemenkeu akan beri insentif fiskal Rp3 triliun ke daerah berprestasi
Baca juga: DJBC siapkan insentif fiskal hingga nonfiskal untuk dukung ekspor UMKM
Baca juga: Menkeu: Insentif fiskal kendaraan listrik tekan harga hingga 32 persen


Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023