Jakarta (ANTARA News) - Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk kasus Bank Century memanggil Menteri Perdagangan Gita Wirjawan untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun.

"Ya benar hari ini kami telah menjadwalkan untuk bertemu dengan saudara Gita Wirjawan," kata Anggota Timwas Century DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, Gita Wirjawan akan diminta untuk memberikan penjelasan perihal akuisisi PT. Graha Nusa Utama (GNU) dan PT. Nusa Utama Sentosa (NUS) yang dilakukan oleh PT. Ancora Land.

Gita sendiri, kata dia, diketahui sebagai salah satu pemilik PT. Ancora Land.

"PT. GNU dan PT. NUS diduga terlibat tindak pidana pencucian uang dari PT. Antaboga Delta Securitas dan Bank Century oleh Ancora Group," jelas Bambang.

Dia mengatakan Timwas Century DPR menduga ada keterlibatan Gita Wirjawan dalam kasus korupsi dana talangan Bank Century yang merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun.

Hal tersebut didasari atas temuan Mabes Polri dalam penyelidikan kasus reksadana "bohong" PT. Antaboga Delta Sekuritas yang mengalir ke PT. Graha Nusa Utama yang diakuisisi oleh PT. Ancora Capital yang merupakan milik Gita sejak tahun 2010.

Berdasarkan data yang dimiliki Timwas Century, 55 persen saham PT Graha Nusa Utama itu dibeli oleh PT Ancora Capital.

"Padahal, PT Graha Nusa Utama ini sudah jelas bermasalah," kata Bambang.

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013