Pontianak (ANTARA) - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalbar Rudyzar Zaidar mengatakan pihaknya selaku pengusaha menyambut baik kebijakan ekspor rotan yang diperbolehkan.

"Per 10 Juli 2023, Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan menerbitkan Permendag No 22 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut terdapat poin yang menyebut rotan dengan ukuran diameter di bawah 12 milimeter boleh diekspor. Tentu saja saja ini kabar baik bagi para petani dan pelaku usaha rotan di Kalbar. Di mana selama belasan tahun, kita sama sekali tidak boleh ekspor rotan," ujarnya di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan kendati demikian pelonggaran aturan tersebut tidak serta merta membuat industri rotan Kalbar menggeliat. Pasalnya permintaan akan rotan diameter di bawah 12 mm cukup terbatas di luar negeri, lantaran hanya digunakan untuk anyaman dekoratif, sumbu parfum ruangan, sumpit dan lainnya.

"Kalau melihat spesifikasinya yang boleh diekspor itu bukan untuk mebel. Tetapi untuk kebutuhan lain. Memang permintaannya ada, tetapi tidak sebesar ukuran 12 mm ke atas,"kata dia.

Selain itu, menurutnya juga bahwa laporan dari pelaku ekspor rotan jika Permendag No 22 Tahun 2023 belum banyak diketahui oleh para pemangku kepentingan.

"Misalnya saat dicek, ternyata rotan diameter di bawah 12 milimeter belum ada nomor INSW-nya (Indonesia National Single Window) sehingga belum bisa dilakukan ekspor. Saya harap bisa segera ada sehingga industri rotan bisa menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru di Kalbar," ucapnya.

Ia juga berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali untuk pelonggaran rotan berdiameter di atas 12 mm.

Menurut dia potensi rotan mentah di Kalbar yang belum termanfaatkan benar karena masih mencapai puluhan ribu ton.

"Sementara sentra industri mebel rotan di Pulau Jawa hanya bisa menyerap 1.000 ton per bulannya.  Sisa yang tak terserap diselundupkan karena kalau tidak digunakan akan busuk rotannya," papar dia.

Menurut dia, pangkal masalahnya adalah Sejak Permendag No 35 Tahun 2011. Aturan larangan ekspor rotan mentah sudah seharusnya direvisi karena  sangat merugikan petani, termasuk di Kalbar.

"Rotan hanya boleh diekspor apabila sudah berbentuk barang setengah jadi atau jadi. Nyatanya ini kurang berhasil. Petani dilarang ekspor ke luar negeri. Tetapi di dalam negeri juga rotan mereka tidak terserap. Industri rotan dalam negeri tidak mampu maksimal. Terbukti nilai ekspor furnitur rotan juga tidak membaik," kata dia.

Ia mengutip International Tropical Timber organization (ITTO) yang menyatakan jumlah rotan di Indonesia sangatlah besar. Dari jumlah itu, yang bisa dipanen per tahunnya berkisar di angka 1 juta ton.

"Bayangkan luar biasa besarnya jumlah itu namun berdasarkan pertimbangan upaya pelestarian berkesinambungan maka ditetapkan hanya 625.000 ton lah yang bisa dipanen per tahunnya,” jelas dia.

Baca juga: Nilai ekspor furnitur rotan Cirebon tembus 14,6 juta dolar AS

Baca juga: Kadin Kalbar desak pemerintah mengevaluasi aturan ekspor rotan

 

Pewarta: Dedi
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023