Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima gerai pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta, Kamis.

Melalui akun media sosial resminya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menginformasikan layanan itu buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Berikut lima lokasi pelayanan SIM Keliling pada Kamis :
1. Mal Grand Cakung, Jakarta Timur
2. Halaman Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan
3. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
4. LTC Glodok, Jakarta Barat
5. Mal Citraland, Jakarta Barat


Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan SIM hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: DKI akui belum tilang kendaraan pelanggar baku emisi gas buang
Baca juga: Warga diimbau tak tertipu modus surat tilang lewat WhatsApp

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023