... akan memudahkan pelaksanaan impor di FTZ BBK... "
Batam, Kepulauan Riau (ANTARA News) - Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan Karimun, menerbitkan tiga peraturan terkait tata cara impor untuk memudahkan pengusaha melakukan pemasukan barang.

"Tiga peraturan ini akan memudahkan pelaksanaan impor di FTZ BBK," kata Sekretaris Dewan KPBPB Batam, Bintan dan Karimun, Jon Arizal, di Batam, Rabu.

Umumnya, peraturan itu melimpahkan wewenang dan pengurusan impor dari Kementerian Perdagangan ke masing-masing Badan Pengusahaan Batam, Bintan, atau Karimun.

"Yang semestinya perizinan ke Dirjen, sekarang cukup ke BP," kata dia. Tiga peraturan itu ditetapkan Ketua DK 18 Maret dan sekarang sudah mulai berlaku.

Tiga peraturan itu adalah Peraturan Ketua DK Nomor 01/2013 tentang tata cara pengurusan Angka Pengenal Impor (API), Peraturan Ketua DK Nomor 02/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemasukan Produk Holtikultura dari luar daerah pabean ke kawasan FTZ Batam Bintan dan Karimun.

Juga Peraturan Ketua DK No.03/2013 tentang tata cara importase produk-produk tertentu. "Ini memotong birokrasi perizinan," kata Arizal.

(Y011/M019)

Pewarta: YJ Naim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013