Menurut penyidik, sudah ditanya mengenai harta kekayaannya, tetapi yang bersangkutan tidak mau menjawab,"
Jakarta (ANTARA News) - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menegaskan tersangka kasus dugaan suap simulator SIM Djoko Susilo tidak mau menjawab pertanyaan penyidik terkait dengan harta kekayaannya.

"Menurut penyidik, sudah ditanya mengenai harta kekayaannya, tetapi yang bersangkutan tidak mau menjawab," kata Johan di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, dalam penyitaan aset yang dilakukan oleh KPK, tidak ada peraturan hukum yang dilanggar.

Menurut dia, jika ada keputusan hakim nanti di persiangan memutuskan Djoko tidak bersalah atau berbeda dengan tuntutan KPK, aset-aset tersebut akan dikembalikan.

"Kasus simulator ini dugaan kerugian negara Rp100 miliar, dalam persidangan ada ganti rugi sehingga sebelum hakim putuskan, KPK punya datanya," ujarnya.

Menurut dia, dalam sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ada klausul untuk menelisik lebih jauh mengenai harta yang tidak sesuai dengan profil tersangka.

Johan mengatakan, dalam Undag-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Djoko harus membuktikan karena ada beban pembuktian dalam undang-undang tersebut.

"Nanti dialah yang membuktikan, hakim yang memutus penjelasan terdakwa bisa dibenarkan atau tidak. Misalnya, dia (hakim) bisa membenarkan keseluruhannya, tentu nanti dikembalikan," katanya.

Namun, Johan menegaskan bahwa penyitaan aset Djoko tersebut masih berkaitan dengan kasus simulator SIM yang sedang disidik KPK.

Sebelumnya, pengacara Djoko, Juniver Girsang, mempertanyakan langkah KPK menyita aset miliki kliennya.

Dia menilai tuduhan yang disangkakan KPK kepada kliennya terkait dengan anggaran tahun 2011.
(I028/D007)

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013