Semarang (ANTARA) - Analis politik dari Universitas Diponegoro (Undip) Teguh Yuwono mengatakan persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal berusia 40 tahun sudah ideal.

"Kalau pengalaman di negara-negara lain, batas usia capres/cawapres itu dilihat dari kematangan psikologis dan kematangan berpolitik," kata alumnus Flinders University Australia ini menjawab pertanyaan di Semarang, Kamis.

Doktor Teguh Yuwono mengemukakan hal itu terkait dengan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945. Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun.

Sementara itu, aturan main dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, calon gubernur/calon wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun, sedangkan calon bupati/calon wakil bupati dan calon wali kota/calon wakil wali kota minimal berumur 25 tahun.

Untuk level presiden/wakil presiden, menurut Teguh Yuwono, tentunya berbeda dengan level kepala daerah karena tanggung jawab politik sangat berbeda.

Baca juga: PSI uji batas usia minimal capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi
Baca juga: PSI perjuangkan batas usia minimal capres-cawapres 35-39 tahun


Dalam studi literatur politik, lanjut dia, kalau batas minimal itu sebetulnya lebih pada batas kemampuan bertanggung jawab, kematangan psikologis, dan kematangan intelektual.

"Pengalaman memimpin negara yang berpenduduk lebih dari 278 juta jiwa ini, saya kira umur 40 tahun sebetulnya sudah cukup baik," kata Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Undip ini.

Menjawab soal persyaratan capres/cawapres berusia di bawah 40 tahun yang pernah menjabat kepala daerah/wakil kepala daerah, Teguh menegaskan bahwa usia lebih muda sebenarnya tidak menjadi masalah asalkan mereka sudah berpengalaman.

Menurut dia, persyaratan kompetensi menjadi calon peserta Pemilu Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) semestinya tidak berdasarkan umur semata, tetapi yang bersangkutan berpengalaman, misalnya pernah menjadi anggota DPR, bupati/wali kota, dan gubernur.

"Itu lebih jelas di situ ada promosi kepemimpinan," kata Teguh yang pernah sebagai Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Undip.

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023