Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan konten dengan muatan judi online serta dapat memanfaatkan internet dengan lebih baik dan lebih produktif.

"Kami meminta dan mengimbau agar masyarakat dapat segeralah secara konsisten mendukung kerja bersama kami ini dengan melaporkan konten perjudian online yang ditemukan serta memanfaatkan internet dengan lebih baik dan lebih produktif," pinta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat menyampaikan pernyataan pers di Jakarta, Kamis.

Budi mengingatkan bahwa konten judi online tersebar di ruang siber yang sangat luas dengan berbagai platform tidak hanya melalui situs daring (website) melainkan juga media sosial hingga pesan singkat massal. Mengingat luasnya ruang tersebut, Budi pun meminta partisipasi masyarakat untuk aktif melapor.

Baca juga: Kominfo akan kerja sama dengan opsel tangani judi online SMS blast

"Karena ini kan ruangnya besar sekali. Kita juga meminta aduan, partisipasi masyarakat memberikan informasi dan pengaduan bilamana ada situs-situs yang mengandung unsur perjudian. Langsung kita eksekusi, kok," kata dia.

Budi mengatakan bahwa Kemenkominfo menerima pengaduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum termasuk di antaranya konten perjudian melalui platform cekrekening.id.

Sepanjang Januari hingga 17 Juli 2023, Budi mencatat sebanyak 1.859 aduan telah diterima Kemenkominfo terkait pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang Kemenkominfo terima sampai tahun 2023, yaitu sebanyak 1.914 aduan.

Baca juga: Budi Arie: Kemenkominfo terus ambil langkah tegas tangani judi online

Menurut catatan Kemenkominfo, sebanyak 846.047 konten perjudian online juga telah diputus aksesnya (takedown) sejak 2018 hingga 19 Juli 2023. Khusus sepekan terakhir pada 13-19 Juli 2023, Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online.

Budi pun menegaskan Kemenkominfo akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Baca juga: Kemenkominfo punya "PR" tingkatkan literasi hingga keamanan digital

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023