Denpasar (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang yang berinisiatif menyerahkan diri kepada petugas karena melewati izin tinggal selama 2 tahun 2 bulan.

"Ia berdalih melewati izin tinggal karena kealpaannya,” kata Kepala Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah di Denpasar, Kamis.

WNA Jepang berinisial TT berusia 49 tahun itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Haneda, Tokyo, Jepang.

Babay Baenullah menjelaskan bahwa perempuan dari Negeri Sakura itu menyerahkan diri kepada petugas Imigrasi Ngurah Rai pada tanggal 12 Juli 2023.

TT langsung dikenai deportasi. Namun, karena belum bisa langsung terbang ke Jepang, dia ditahan sementara di Rudenim Denpasar.

Imigrasi mencatat TT datang ke Bali dengan mengantongi izin tinggal terbatas (itas) penyatuan keluarga karena bersuami WNI yang sekaligus menjadi penanggung jawabnya.

Itas tersebut, lanjut dia, berlaku hingga 2 Mei 2021 dan belum mengajukan izin terbaru hingga 2 tahun 2 bulan.

Selama di Bali, dia menikah dengan WNI yang berprofesi sebagai instruktur selancar dan berdomisili di daerah Canggu, Kabupaten Badung, Bali.

TT, kata dia, sempat berupaya melakukan perpanjangan izin tinggal melalui perantara salah satu perusahaan biro perjalanan. Namun, permohonan itu ditolak karena lampaui lebih dari 60 hari.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," imbuh Babay.

Sesuai dengan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.

Sementara itu, berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 11 Juli 2023 mendeportasi 178 WNA.

Sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada bulan Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.

WNA nakal yang dikenai sanksi itu, di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal, serta melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Ditjen Imigrasi deportasi WNA terkait penipuan bansos di Jepang
Baca juga: Warga Jepang tersangka korupsi bansos masih tunggu proses deportasi


Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023