"Pelaku penyalahgunaan narkoba itu menyembunyikan sabu-sabu di sela-sela bibit sawit di belakang rumahnya,"
Mamuju (ANTARA) - Satuan Reserse Narkotika (Satreskoba) Polres Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Pasangkayu Ajun Komisaris Besar Polisi Candra Kurnia Setiawan, Kamis membenarkan penangkapan seorang pria berinisial A (38) warga Dusun Pangana, Desa Ompi, Kecamatan Bulu Taba, karena kedapatan menyimpan belasan paket narkotika jenis sabu-sabu.

"Pelaku penyalahgunaan narkoba itu menyembunyikan sabu-sabu di sela-sela bibit sawit di belakang rumahnya," kata Candra Kurnia Setiawan.

Dari penangkapan tersebut kata Kapolres, personel Satreskoba Polres Pasangkayu menyita barang bukti berupa, 16 paket paket sabu-sabu seberat dengan 3,38 gram serta dua plastik kosong pembungkus sabu-sabu.

"Dari hasil pemeriksaan, paket sabu-sabu yang disembunyikan pelaku itu akan dijual namun keburu tertangkap," ujar Candra Kurnia Setiawan.

Sementara, Kasat Reskoba Polres Pasangkayu Iptu Gusti Almasri Pratama menyatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui narkotika jenis sabu-sabu itu diperoleh dari seseorang di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.

"Pelaku A mengakui, mendapatkan sabu-sabu itu dari tetangganya di Kota Palu. Pelaku juga mengakui bahwa telah menjual beberapa paket sabu-sabu tersebut," terang Gusti Almasri Pratama.

Pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu lanjut Gusti Almasri Pratama, masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringannya.

Pelaku lanjut Kasat Reskoba, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.lmor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan A. Saat ini, pelaku yang telah kami tetapkan tersangka masih diperiksa intensif di Mapolres Pasangkayu," tegas Gusti Almasri Pratama.

Pewarta: Amirullah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023