Sebanyak 130 orang personel yang terdiri dari gabungan unit kerja Daop 1 Jakarta diturunkan untuk menertibkan bangunan liar dan membersihkan sampah-sampah di sepanjang jalur KA
Jakarta (ANTARA) - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menertibkan puluhan bangunan liar serta pembersihan sampah di jalur kereta sepanjang 500 meter di KM 7+000-KM 7+500 antara Stasiun Pasar Senen sampai dengan Gang Sentiong, Jakarta Pusat.

Penertiban yang dilakukan pada Kamis (20/7) tersebut, merupakan wujud komitmen KAI Daop 1 Jakarta mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api (KA) dari bangunan liar dan sampah dari aktivitas orang/warga yang tidak berhak berada di jalur KA.

"Sekitar 50 bangunan liar sepanjang jalur tersebut ditertibkan untuk menjaga jalur KA dan perjalanan KA tetap selamat. Sebanyak 130 orang personel yang terdiri dari gabungan unit kerja Daop 1 Jakarta diturunkan untuk menertibkan bangunan liar dan membersihkan sampah-sampah di sepanjang jalur KA antara Pasar Senen-Gang Sentiong," ucap Pelaksana Harian (Plh) Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (20/7) malam.

Ia mengatakan kegiatan penertiban bangunan liar dan bersih lintas tersebut akan dilakukan secara berkesinambungan.

"Jajaran Daop 1 Jakarta juga melakukan sosialisasi kepada warga sekitar jalur KA agar tidak membuang sampah dan membakarnya di area jalur KA. Selain akan mengganggu perjalanan KA, juga dapat memicu terjadinya kebakaran serta terjadinya banjir saat hujan turun," ujarnya.

KAI Daop 1 Jakarta juga menyampaikan agar warga sekitar tidak melakukan aktivitas apapun di jalur KA.

"Baik mendirikan bangunan liar maupun membuat perlintasan sebidang liar karena selain dapat mengganggu perjalanan KA, juga membahayakan keselamatan diri sendiri," kata Feni.

KAI Daop 1 Jakarta juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur KA selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Feni menuturkan keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur KA.

Selain itu, KAI Daop 1 Jakarta juga terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah kabupaten/kota maupun kewilayahan dengan menggandeng rail fans (pencinta kereta) melakukan sosialisasi keselamatan KA wilayah Daop 1 Jakarta.

KAI Daop 1 Jakarta juga proaktif mensosialisasikan keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan/jalur KA serta edukasi kepada pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel untuk turut berpartisipasi mewujudkan keselamatan perjalanan KA dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA.

KAI Daop 1 Jakarta pun mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik.

"KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau contact center 121 line (021) 121, layanan pelanggan cs@kai.id dan sosial media @kai121_ @keretaapikita," kata Feni.

Baca juga: Volume pelanggan kereta jarak jauh naik 53 persen pada semester-I 2023
Baca juga: Petugas KAI perbaiki konstruksi jembatan rel pasca tabrakan KA Brantas
Baca juga: KAI: Pencurian rel sudah ditangani tak ganggu perjalanan KA di Garut

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023