Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengondisian Laporan Keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi (Sulsel) Selatan Tahun Anggaran 2020.

Dugaan tersebut didalami dengan pemeriksaan satu orang aparatur sipil negara (ASN) Sari Pudjiastuti dan empat wiraswasta, yakni Rudi Hartono, Kwan Sakti Rudi Moha, A. Indar dan AM. Parakasi Abidin. Kelima saksi tersebut diperiksa penyidik lembaga antirasuah di Mapolda Sulsel pada Kamis (20/7).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan aliran untuk BPK Perwakilan Sulsel dalam rangka mengondisikan hasil temuan di Pemprov Sulsel," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Meski demikian Ali tidak memberikan keterangan lebih lanjut soal temuan penyidikan dari keterangan para saksi tersebut.

Baca juga: KPK limpahkan berkas empat terdakwa suap laporan keuangan PUTR Sulsel
Baca juga: Sebanyak 11 saksi diperiksa KPK terkait dugaan korupsi di PUTR Sulsel


Untuk diketahui, KPK pada Kamis (18/8/2022) mengumumkan penetapan lima tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi (Sulsel) Selatan Tahun Anggaran 2020.

Tersangka pemberi suap, yakni mantan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER).

Sementara pihak penerima, yakni Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara/mantan Kasub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andi Sonny (AS), Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).

Berikutnya, mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW), dan Pemeriksa Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Gilang Gumilar (GG).

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023