....sehingga siapa pun yang melanggarnya akan dikenakan sanksi.
Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek (roda dua) dan taksi (roda empat) daring per tanggal 10 Juli 2023

"Ada dua Kepgub yang saya tanda tangani pada 10 Juli 2023. Pertama, Kepgub Jatim Nomor 188/291/KPTS/013/2023 untuk ojek daring atau kendaraan roda dua. Kedua Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 untuk taksi daring atau kendaraan roda empat," kata Khofifah kepada wartawan, di Surabaya, Jumat.

Gubernur Khofifah memastikan kedua Kepgub yang mengatur batas tarif atas dan bawah untuk ojek dan taksi daring tersebut sudah resmi diberlakukan sejak 10 Juli 2023.

Rinciannya, untuk Kepgub yang mengatur taksi daring, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. Serta tarif minimal sebesar Rp 15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.

Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung, berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib asuransi kecelakaan penumpang dan extra cover Jasa Raharja.

Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek daring memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp2 ribu per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per kilometer dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp8 ribu-Rp10 ribu.

Khofifah memastikan kedua Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, kelompok pengemudi ojek dan taksi daring, serta aplikator.

"Kami berharap dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini bisa membuat ekosistem transportasi massal berbasis digital berjalan lebih baik dan mencegah persaingan tidak sehat antar aplikator. Selain itu, melalui Kepgub ini diharapkan kesejahteraan para pengemudi bisa semakin meningkat," ujarnya pula.

Gubernur Khofifah menegaskan Kepgub yang telah ditetapkan telah memiliki kekuatan hukum, sehingga siapa pun yang melanggarnya akan dikenakan sanksi.

"Selain menggencarkan sosialisasi, saya juga telah memerintahkan jajaran untuk mengawasi pelaksanaan kedua Kepgub tersebut. Bila ada yang tidak mematuhinya akan ditindak dengan tegas," ujarnya lagi.
Baca juga: Grab nilai kenaikan jasa mitra ojol cukup wajar
Baca juga: Kemenhub atur ketentuan tarif ojek daring diputuskan Gubernur

Pewarta: Abdul Hakim/Hanif Nasrullah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023