Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengatakan, berdasarkan Rapat Permusyawarahan Hakim, pemilihan ketua MK paling cepat pada 1 April 2013, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Mahfud Md.

"Ada isu pemilihan ketua pada tanggal 28 Maret 2013, itu tidak benar. MK akan melaksanakan pemilihan ketua paling cepat 1 April 2013 atau paling lambat tujuh hari setelah masa jabatan Pak Mahfud sebagai ketua MK berakhir," kata Akil di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan bahwa pemilihan ketua MK selalu tepat waktu, sesuai dengan penghabisan masa jabatan ketua MK.

"Karena tradisi kelembagaan negara sebelum masa pimpinannya berakhir sudah terpilih. Nah, kami kehendaki seperti itu karena yang lalu juga seperti itu," katanya.

Namun, lanjut Akil, bisa saja pelaksanaan pemilihan ketua MK mundur karena menunggu pengambilan sumpah Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi oleh Presiden.

Jubir MK ini juga mengungkapkan Arief Hidayat bisa tidak memberikan hak memilih dan dipilih dalam bursa pemilihan ketua MK jika belum ada surat keputusan presiden (keppres).

"Secara de facto memang dia (Arief Hidayat) sudah terpilih, tetapi secara de jure itu belum karena belum diambil sumpahnya oleh Presiden," jelasnya.

Kalaupun sampai 1 April nanti belum juga ada keputusan presiden, pemilihan Ketua MK harus tetap dilakukan oleh delapan orang hakim tanpa hakim konstitusi terpilih Arief Hidayat.

Pasalnya, dalam Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi Tahun 2011 Pasal 4 Ayat (4a) yang menyebutkan pemilihan ketua MK paling sedikit tujuh orang anggota hakim konstitusi.

"Kita terikat pada dengan peraturan, aturannya memang begitu sehingga harus diikuti, toh, dalam UU disebutkan sekurang-kurang tujuh orang hakim itu dibolehkan memilih," katanya.

Akan tetapi, Akil menolak bahwa hakim konstitusi menghendaki tidak mengikutsertakan Arief Hidayat dalam pemilihan ketua MK pengganti Mahfud Md.

Pada intinya setiap hakim konstitusi memilik hak yang sama dalam bursa pemilihah ketua MK, baik dipilih maupun memilih, sehingga sangat penting untuk dilegalkan terlebih dahulu oleh Presiden.

"Pak Arif kalau sudah dilantik bisa ikut. Akan tetapi, setahu saya sampai hari ini kita belum tahu kapan Pak Arief akan diambil sumpahnya," katanya.

Akil mengungkapkan bahwa mekanisme pemilihan ketua MK akan dilakukan dengan musyawarah secara tertutup antarhakim agar mencapai aklamasi atau suara bulat.

Jika tidak menemukan suara bulat dalam musyawarah, barulah diadakan voting terbuka dan rahasia oleh kedelapan hakim konstitusi.

"Masing-maisng hakim memiliki satu suara untuk mencalonkan atau dicalonkan," kata Akil.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013