Dengan penyesuaian tarif penyeberangan ini sebenarnya bisa berdampak dan tidak berdampak....
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjaga distribusi pangan di daerahnya dengan menyiapkan langkah antisipasi atas adanya dampak penerapan penyesuaian tarif baru penyeberangan kapal ferry Bakauheni (Lampung)-Merak (Banten).

"Penetapan perubahan tarif baru lintasan penyeberangan kapal ferry, karena ini merupakan keputusan dari pemerintah pusat, sehingga kami mengikuti ketentuan dan hanya dapat melakukan langkah antisipasi atas dampak yang kemungkinan bisa terjadi," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Lampung Kusnardi, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan bahwa Lampung sebagai salah satu daerah yang bergantung pada sektor pertanian dan pangan, dengan adanya penyesuaian tarif baru penyeberangan ferry akan dilakukan langkah antisipasi guna menjaga stabilitas distribusi pangan.

"Dengan penyesuaian tarif penyeberangan ini sebenarnya bisa berdampak dan tidak berdampak, jadi akan dilakukan langkah antisipasi agar distribusi pangan tidak tersendat," katanya pula.

Dia menjelaskan salah satu cara yang dilakukan dalam menjaga sektor pangan, maka saluran distribusi harus tetap dijaga kelancarannya, kemudian sarana prasarana diperbaiki, dan ada perbaikan peningkatan pelayanan di pelabuhan.

"Bila ada penyesuaian tarif, maka akan lebih baik bila diimbangi dengan peningkatan pelayanan di pelabuhan agar lebih efisien dan tepat waktu. Yang biasanya waktu tunggu di pelabuhan cukup lama bisa lebih dipersingkat untuk mengurangi biaya perjalanan terutama untuk kendaraan pengangkut komoditas pertanian," ujarnya lagi.

Menurut dia, dengan adanya langkah antisipasi dalam menjaga kelancaran jalur distribusi pangan di daerahnya, adanya penyesuaian tarif penyeberangan tersebut diharapkan tidak terlalu berdampak negatif bagi kelancaran pengiriman berbagai komoditas pertanian hasil daerah.

"Kemarin sempat juga adanya kenaikan tarif Jalan Tol Trans Sumatera dan transportasi berpengaruh sedikit ke inflasi daerah. Jadi adanya penyesuaian tarif penyeberangan ini harus bisa diantisipasi agar tidak berpengaruh dengan inflasi daerah," kata dia.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan tarif baru pada 29 lintasan penyeberang di seluruh Indonesia termasuk jalur penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni yang berlaku pada 3 Agustus 2023.

Sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif tersebut adalah adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK), inflasi, kenaikan kurs dolar Amerika Serikat (AS) yang berdampak pada pembiayaan perawatan dan perbaikan kapal.

Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen. Salah satu penerapan tarif terpadu ada di lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26 persen. Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp21.600 menjadi Rp22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp58.550 menjadi Rp60.600. Kemudian tarif terpadu untuk golongan kendaraan meliputi golongan IV A yang semula Rp457.700 menjadi Rp481.800, golongan IV B dari Rp425.250 menjadi Rp447.800.

Golongan V A yang semula Rp916.250 menjadi Rp963.800, golongan V B berubah dari Rp792.750 menjadi Rp835.300, golongan VI A dari Rp1.516.500 menjadi Rp1.594.800, golongan VI B dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200, golongan VII dari Rp1.761.500 menjadi Rp1.860.400, golongan VIII dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400, dan golongan IX dari Rp3.546.500 menjadi Rp3.755.000.
Baca juga: ASDP Indonesia Ferry siapkan pemberlakuan segmentasi tarif
Baca juga: YLKI minta tarif feri selaraskan hak konsumen dan kelangsungan usaha

 

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023