Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengajak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di industri telekomunikasi yaitu PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) bersinergi menguatkan ekosistem digital Indonesia menjadi ruang aman bagi masyarakat.

"Mana yang nanti bisa kita sinergikan, terutama dalam pelayanan digitalisasi untuk rakyat, karena ekosistem digital ini terus berkembang," kata Budi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut Budi sinergi yang dilakukan bisa banyak bentuknya mulai dari menjaga masyarakat dari skema-skema penipuan daring hingga menjaga keamanan data masyarakat yang menggunakan layanan dari Telkom.

Sebagai contoh untuk penipuan daring, Budi mengajak Telkom dan anak-anak perusahaannya untuk bisa mencegah penyebaran konten iklan perjudian yang biasanya menyebar lewat Short Message System (SMS) atau pun kini melalui pesan instan.

"Blok nomor-nomor (penyebar iklan perjudian, red.) ini jangan sampe dipakai," pinta dia.

Baca juga: Menkominfo minta Ditjen SDPPI tingkatkan diseminasi informasi IMEI

Selanjutnya Budi mengingatkan dari segi keamanan data menanggapi tren serangan siber yang semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir, ada baiknya peningkatan ketangguhan keamanan siber yang dimiliki Telkom ditingkatkan.

Ia meminta agar TelkomGroup sebagai salah satu usaha milik negara bisa memiliki inovasi dan ketangguhan keamanan siber yang menjaga keamanan data pelanggannya.

"Kita harus jaga lembaga maupun institusi yang mengumpulkan data pribadi, supaya jangan digunakan tidak sebagaimana mestinya," ajak Budi.

Baca juga: Menkominfo ungkap 96 persen menara BTS 4G telah dibangun

Ajakan sinergi kepada Telkom dan anak-anak usahanya itu sejalan dengan langkah pemerintah yang dalam beberapa waktu ini diambil seperti Kemenkominfo yang berkomitmen memerangi judi daring dengan cara menutup akses ke belasan ribu situs web judi online dalam waktu sepekan terakhir.

Selain itu dari segi pelindungan data, Kemenkominfo saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah serta rancangan Peraturan Presiden untuk dapat menjalankan Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Di tengah masa transisi menuju implementasi regulasi tersebut di 2024, Kemenkominfo meminta para Penyelenggara Sistem Elektronik termasuk operator seluler menyiapkan dan meningkatkan ketangguhan sistem keamanan sibernya.

Baca juga: Menkominfo fokus rampungkan tiga regulasi hingga akhir masa jabatan

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023