Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Berdasarkan pengembangan penyidikan terkait dengan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian, penyidik KPK melakukan pengembangan kasus dan diduga dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka LHI, penyidik menduga ada pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Penyidik menyangkakan Luthfi melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"LHI ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang sejak 25 Maret," ungkap Johan.

Pasal tersebut mengenai orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan atau menerima harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Saat ini sedang ditelusuri aset-aset tersangka, kalau ada penyitaan akan disampaikan," jelas Johan.

Johan juga mengungkapkan bahwa berkas korupsi dan pencucian uang Luthfi akan disatukan.

Selain Luthfi, KPK juga telah menerapkan pasal pencucian uang kepada orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah yang disangkakan pasal yang sama dengan Luthfi.

KPK telah menyita empat mobil milih Fathanah yaitu Toyota Land Cruiser hitam dengan nomor polisi B 1330, mobil Mercedes Benz SZZ warna hitam nomor polisi B 8749 BS, mobil Toyota Alphard C 200 warna putih dengan nomor polisi B 53 FTI serta mobil Toyota Land Cruiser Prado hitam nomor polisi B 1739 WFN.

Sementara dalam kasus suap pengaturan kuota daging impor, Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Dalam kasus suap itu KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah serta dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, tiga nama terakhir ditangkap KPK pada Selasa (29/1) malam.

Juard dan Arya ditangkap KPK pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Fathanah, KPK sudah menyita uang tesrebut yang merupakan bagian nilai suap yang seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.

Pencucian uang yang dilakukan Luthfi diduga bukan hanya berasal dari uang suap PT Indoguna.

Luthfi diduga mempergunakan pengaruh (trading in influence) kepada kadernya di PKS, Menteri Pertanian Suswono.

Pengacara Luthfi, Mohammad Assegaf mengakui bahwa kliennya pernah berdiskusi dengan Mentan Suswono, Ahmad Fathanah, Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman dan mantan Ketua Umum Asosiasi Benih Indonesia Elda Devianne Adiningrat untuk membahas kuota impor daging sapi, pertemuan dilakukan pada Januari 2013 di hotel Aryaduta Medan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013