Indramayu, Jawa Barat (ANTARA) - Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) selaku yayasan pengelola Ma'had Al Zaytun menegaskan sosok Panji Gumilang tidak dapat dipisahkan dari Ma'had Al Zaytun.

"Dalam menjelaskan Panji Gumilang dengan karyanya, yaitu Ma'had Al Zaytun, tidak dapat dipisahkan," kata Anggota Pembina YPI Abdul Halim, saat dikonfirmasi di Indramayu, Jawa Barat, Kamis.
 
Halim mengatakan Ma'had Al Zaytun adalah buah karya Panji Gumilang beserta kawan-kawannya, dimana Panji Gumilang merupakan pendiri, pelaksana, serta pengkoordinir dalam pendanaan.
 
"Jadi kalau ditanya siapa desainer besarnya, ya syekh Panji," tegas Abdul Halim yang juga merupakan sekretaris pribadi Panji Gumilang.
 
Menurutnya, anggapan untuk memisahkan Panji Gumilang dengan Ma'had Al Zaytun diibaratkan sebagaimana pemisahan gula dengan rasa manis, yang mustahil dilakukan.
 
"Kalau ada orang sebut Ma'had Al Zaytun baik, tapi syekh (Panji Gumilang) tidak baik, itu salah, kemarin kan ada yang menyimpulkan begitu," tuturnya.
 
Maka dari itu, menurutnya, Panji Gumilang tidak akan menjawab jika ditanyakan kepadanya apa itu Ma'had Al Zaytun ketika berada di luar kawasan pondok pesantren.

Begitu pula jika ditanyakan kepada Ma'had Al Zaytun tentang siapakah itu Panji Gumilang, sambungnya, pihak Ma'had Al Zaytun tidak akan menjawab soal itu sebelum datang langsung ke kawasan Ma'had Al Zaytun.
 
"Lihat saja Ma'had Al Zaytun, karena (pesantren) ini merupakan ukiran, lukisan, dan karya yang menunjukkan siapakah pembuatnya," kata Abdul Halim.

Mabes Polri sebelumnya menyatakan bahwa Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri hingga saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, dan 20 saksi ahli, termasuk menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Puslabfor Polri.

Ada pun daftar terhadap saksi ahli tersebut adalah lima ahli pidana, delapan ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, dua ahli sosiologi, dan satu ahli Laboratorium Forensik (Labfor).

Panji Gumilang tidak hanya dilaporkan atas dugaan pencemaran agama, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyalahgunaan zakat dan tindak pidana tentang yayasan.

Kasus dugaan TPPU ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditripideksus) Bareskrim Polri.

Hari ini Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa dua saksi dari pihak swasta. Kedua saksi tersebut, AFA merupakan Komisaris PT Samudera Biru Mangun Kencana, sedangkan MGR adalah komisaris utama di perusahaan tersebut.

Penyidik juga melayangkan panggilan kepada dua anak Panji Gumilang dan enam saksi lainnya selaku pengurus Ponpes Al Zaytun.

Kedelapan orang yang dimaksud, yakni IP selaku Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan APU selaku Sektretaris Pengurus YPI. IP dan APU memiliki hubungan sebagai anak kandung dari Panji Gumilang.

Kemudian, IS selaku Bendahara YPI, AH sekali Pembina Anggota I YPI, MJH selaku Ketua Pengawas YPI, MM selaku Pembina Anggota II YPI, MAS selaku Pembina Anggota III YPI, dan AS selaku pengurus YPI. Keenam inisial tersebut memiliki hubungan dengan Panji Gumilang sebagai anggota.

Baca juga: Polri terima konfirmasi Panji Gumilang tak hadir pemeriksaan

Baca juga: Bareskrim panggil Panji Gumilang sebagai saksi penistaan agama

Baca juga: Polri periksa 30 saksi terkait kasus penistaan agama Panji Gumilang


 

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023