Jambi (ANTARA) - Tim Operasional (Opsnal) bersama tim  Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Reskrim Polres Kerinci, Provinsi Jambi menangkap seorang pria berinisial AS yang telah melakukan tindak pidana  menyebarkan video porno miliknya bersama seorang perempuan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi Siswoyo di Jambi, Kamis, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari perempuan yang berada dalam video tersebut yakni EY (24) yang melaporkan kepada polisi bahwa video dirinya bersama pelaku AS (31) tersebut telah disebarkan.

Pelaku  AS (31) diketahui adalah warga Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Tim Opsnal bersama tim unit Tipidter Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan beberapa barang bukti, pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Kerinci untuk diperiksa lebih lanjut.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Kerinci Bripka Dio Frananda menambahkan pelaku tersebut berniat menyebarkan video porno tersebut karena kekecewaan pelaku terhadap perempuan dalam video tersebut. Hal itu, kata dia, lantaran pelaku sakit hati terhadap korban yang telah memiliki pacar lain.

Karena rasa cemburu terhadap korban itulah, pelaku berani menyebarkan video asusilanya bersama korban.

Berdasarkan pengakuan pelaku, niat untuk menyebarkan video asusila dirinya dan perempuan tersebut memang benar kekecewaan dia (pelaku) terhadap perempuan dalam video tersebut.

"Hal itu akunya lantaran pelaku sakit hati terhadap korban (perempuan dalam video) yang telah memiliki pacar lain," katanya.

Berdasarkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pelaku ini terancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.  Pelaku ini terancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Saat ini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Baca juga: Penyebar video porno patok biaya langganan grup mulai Rp100.000
Baca juga: Polda Metro tangkap penyebar video asusila mirip seorang artis
Baca juga: Polda Jatim tahan pelaku penyebar video porno

Pewarta: Tuyani
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023