Jakarta (ANTARA) -
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Center for Public Policy Research Arfianto Purbolaksono mengatakan banyak ditemukan sosialisasi partai politik melalui pemasangan spanduk, baliho hingga poster di jalan raya sebelum jadwal kampanye Pemilu 2024.
 
“Bahkan banyak pula bakal calon anggota legislatif (caleg) yang menyosialisasikan diri di media sosial," ujar Arfianto dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.

Hal ini menandakan lemahnya pengaturan dan pengawasan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Menurut dia, ada ketimpangan antara partai politik yang memiliki sumber daya besar dan partai politik yang kurang memiliki sumber daya. Sebab, ada partai yang telah memasang alat peraga cukup besar.

"Ada pula partai politik yang tidak memiliki logistik besar, tidak memasang alat peraga," tambahnya.

Adapun dalam kajian kebijakan tengah tahun ini, TII mengangkat topik “Sosialisasi Peserta Pemilu dalam Kerangka Implementasi Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Jelang Pemilu 2024”.

Ia menemukan sejumlah persoalan dalam implementasi PKPU Nomor 33, seperti adanya perbedaan antara kebijakan yang tertulis dengan implementasi kebijakan yang diambil oleh penyelenggara.

Baca juga: Bawaslu RI nilai baju kampanye Ganjar bukan pelanggaran

Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus menjelaskan sosialisasi tidak diakomodasi dalam PKPU sebagai tahapan pemilu. Di situ adalah letak ironisnya karena masa-masa sebelum kampanye resmi tidak diberi nama.

Sedangkan, banyak calon peserta pemilu yang sudah melakukan kampanye, walaupun secara resmi tidak diakui. Ia menilai apabila KPU ingin mencantumkan sosialisasi sebagai salah satu tahapan pemilu harus juga diakomodasi dalam PKPU dan diatur secara jelas.

"Sangat disayangkan ada waktu yang sangat lama, namun tidak diatur. Tidak heran apabila kemudian banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di jalan. Misalnya, spanduk-spanduk besar yang menyampaikan visi-misi partai, program yang akan dijalankan hingga citra diri,” ucap Lucius.

Selanjutnya, Departemen Pelatihan dan Pendidikan PPUA Disabilitas​​​​​​ Mahretta Maha menuturkan sosialisasi pemilu yang ramah disabilitas sudah sering dilakukan oleh lembaga penyelenggara Pemilu. Namun, sayangnya belum melibatkan organisasi penyandang disabilitas.

Hal ini penting dilakukan, karena menurutnya yang paling tahu tentang kelompok disabilitas adalah teman-teman disabilitas itu sendiri.
 
“Materi-materi yang disampaikan ketika ada diskusi dengan teman-teman disabilitas juga harus disampaikan dengan cara yang mudah dipahami disabilitas. Menggunakan bahasa yang tidak sulit,” tambah Retta.
 
Kepala Sub Bagian Teknis Kampanye KPU RI Hendika Ferdinandus menyatakan KPU sudah meregulasi adanya proses sosialisasi untuk internal partai sebelum masa kampanye dibuka.

Hal tersebut sudah termasuk apa saja yang boleh disampaikan dalam masa tersebut. Misalnya, seperti visi misi partai, materi, dan lain-lain.

"KPU pun telah mengatur pelarangan penyampaian citra diri dan program dengan alat peraga kampanye apapun," pungkas Hendika.
Baca juga: Baliho caleg warnai jalan protokol jelang Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu Temanggung turunkan enam baliho caleg

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023