Jakarta (ANTARA) - ​​​Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima Gerai SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta pada Sabtu.

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka pukul 08.00-12.00 WIB.

Jakarta Timur   : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Halaman TMP Kalibata
Jakarta Barat    : LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat   : Kantor Pos Lapangan Banteng


Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Gerai SIM Keliling ada di sini
Baca juga: Cek layanan SIM Keliling Jakarta di sini

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023