Kami belum mengetahui secara pasti berapa jumlah kerugian material akibat pencurian itu
Pamekasan (ANTARA News) - Dua oknum warga yang diketahui mencuri kayu jati milik Perum Perhutani, Pamekasan, Madura, terancam denda Rp10 miliar dan hukuman penjara 5 tahun, kata Kasubag Humas Polres setempat AKP Mariatun, Kamis.

"Kedua pelaku pencurian kayu milik Perhutani itu kita jerat dengan pasal 78 ayat 6 junto pasal 50 ayat 3 huruf h Undang-Undang Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," kata Mariatun menjelaskan.

Ia menjelaskan, ancaman denda Rp10 miliar bagi pelaku pencurian kayu itu, bukan merupakan ancaman pengganti, melainkan jenis denda yang menyertainya.

Dua oknum warga yang diketahui mencuri kayu jati milik Perhutani itu EB warga Desa Sotabar, Kecamatan Waru, dan HA warga Pasean, Kecamatan Pasean.

Kasus pencurian kayu milik Perhutani ini terungkap polisi, berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat setempat.

Ketika itu, kata Maritun petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah EB di Desa Sotabar banyak tumpukan kayu jati jenis gelondongan yang diduga milik Perhutani.

Saat mendengar informasi itu, petugas selanjutnya berkoordinasi dengan polisi hutan dari Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pasongsongan dan langsung melakukan pengecekan lapangan.

"Ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan bersama yang dilakukan Polres Pamekasan dengan Polhut RPH Pasongsongan, kayu jati itu memang milik Perhutani dan pemilik kayu tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah," terang Mariyatun.

Menurut Kasubag Perhutani Pamekasan Suharsono, Kamis, jumlah kayu jati yang dicuri warga itu sebanyak 167 batang atau 7,945 meter kubik.

Ia menjelaskan, jenis kayu yang dicuri itu berbagai macam, mulai dari jenis A1, A2 dan A3 dengan kisaran harga antara Rp1,7 juta hingga Rp4 juta per batang.

"Kami belum mengetahui secara pasti berapa jumlah kerugian material akibat pencurian itu, karena pihak manajemen sendiri saat ini masih mengikuti acara di luar Madura," kata Kasubag Humas Perhutani Pamekasan, Suhartono, kepada Antara pertelepon, Kamis malam.

Menurut Suhartono, kasus penangkapan pencuri kayu milik Perhutani KPH Pamekasan oleh oknum masyarakat kali ini merupakan kali kedua dalam tiga tahun terakhir ini.

"Pada tahun 2011 lalu, kami juga berhasil mengungkap kasus pencurian kayu dengan jenis pohon yang sama, seperti di Pasean itu," katanya menjelaskan.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013