"Selain dalam rangka penegakan hukum, pembentukan tim khusus penanganan rokok ilegal ini juga, karena hal itu merugikan keuangan negara,"
Sampang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur membentuk tim khusus untuk membantu menangani kasus rokok ilegal yang akhir-akhir marak beredar di wilayah itu.

"Selain dalam rangka penegakan hukum, pembentukan tim khusus penanganan rokok ilegal ini juga, karena hal itu merugikan keuangan negara," kata Kepala Kejari Sampang Budi Hartono di Sampang, Jawa Timur, Senin.

Budi mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan Kasi Intel Kejari Sampang untuk ikut terjun secara langsung ke lapangan memantau peredaran rokok ilegal.

Ia menjelaskan, penyelidikan dalam kasus peredaran rokok ilegal memang merupakan hak Kantor Bea Cukai, akan tetapi Kejari juga memiliki kewenangan, karena hal itu menyangkut keuangan negara.

"Kejari bisa melakukan penyelidikan secara langsung kepada perusahaan yang memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa pita cukai," katanya.

Kabupaten Sampang merupakan satu dari empat kabupaten di Pulau Madura yang ditemukan banyak beredar rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal.

Hasil operasi gabungan yang dilakukan Pemkab Sampang bersama Kantor Bea Cukai Madura sejak Januari hingga Juli 2023 ditemukan sedikitnya 33 merk rokok tanpa pita cukai beredar di sejumlah pasar dan toko di wilayah itu.

Di antara rokok tanpa pita cukai yang ditemukan beredar di kabupaten ini adalah rokok Merk Geok asal Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Rokok tanpa pita cukai lainnya asal Kabupaten Pamekasan yang juga ditemukan beredar di Kabupaten Sampang adalah rokok merk Nice, dan Tali Jaya.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023