Saya sangat berharap agar peluang bekerja bagi PMI di Hong Kong juga dapat terbuka lebar pada sektor formal, yang mana PMI bekerja pada pemberi kerja berbadan Hukum
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta dukungan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan agensi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong untuk mencari lebih banyak peluang, khususnya pemberi kerja berbadan hukum.
​​​​​​
"Saya sangat berharap agar peluang bekerja bagi PMI di Hong Kong juga dapat terbuka lebar pada sektor formal, yang mana PMI bekerja pada pemberi kerja berbadan Hukum," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Saat menghadiri business meeting antara P3MI yang tergabung dalam ASPATAKI dengan agensi penempatan PMI di Hong Kong, Menaker Ida Fauziyah menambahkan tentunya peluang kerja itu dengan syarat dan kondisi kerja yang lebih baik dan lebih layak, baik dari segi upah, jam kerja, jam istirahat, hari libur, serta jaminan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan.

Ia mengemukakan perlunya membuka peluang kerja ini mengingat tingginya minat PMI untuk bekerja di Hong Kong dan tingginya minat pemberi kerja Hong Kong terhadap PMI.

Baca juga: Pertemuan bilateral Indonesia-Hong Kong angkat isu "job hopping"

Hal tersebut terlihat dari data akhir Juni 2023 dimana penempatan PMI ke Hong Kong tercatat sebanyak 33.625 orang. Sedangkan jumlah total pekerja migran asal Indonesia di sektor domestik tercatat sebanyak 142.621 orang dan menjadi salah satu negara terbesar pengirim PMI ke Hong Kong.

Selain itu Menaker Ida Fauziyah meminta dukungan P3MI dan agensi penempatan PMI di Hong Kong untuk lebih meningkatkan dan memastikan pelindungan terhadap hak hak pekerja migran Indonesia.

Menaker juga mengusulkan kenaikan besaran upah bagi para PMI di Hong Kong. Usulan ini dilatarbelakangi kasus PMI yang kabur karena tergiur dengan tawaran upah yang lebih besar, sehingga PMI tersebut berpindah pemberi kerja sebelum menyelesaikan kontrak kerja mereka.

"Kita berharap dengan terwujudnya kenaikan besaran upah bagi PMI dapat menanggulangi kasus PMI yang menjadi kaburan karena tidak menyelesaikan kontrak kerja," tuturnya.
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023