Magetan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur, menegaskan bahwa penggunaan "airsoft gun" oleh seseorang diatur dengan ketentuan yang ditetapkan demi keamanan, yakni Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2018.

"Penggunaan airsoft gun diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata sejenis Airsoft Gun dan juga 'Paintball'," ujar Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo di Magetan, Senin.

Hal itu diungkapkannya dalam rangka menindaklanjuti foto para santriwati Ponpes Baitul Qur'an Al-Jahra di Magetan yang memegang airsoft gun laras panjang dan viral di media sosial.

"Ada aturan tertentu bagi seseorang saat menggunakan senjata meskipun itu airsoft gun. Dalam Perpol Nomor 5 disebutkan batas usia pemegang senjata harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal adalah 65 tahun," tuturnya.

Sementara yang dilakukan oleh santriwati Ponpes Baitul Qur'an Al-Jahra rata-rata masih belum genap usia 17 tahun. Jadi mereka berpotensi melanggar syarat Peraturan Polri tersebut.

"Meski santriwati di Ponpes Al-Jahra kemarin hanya peragaan dalam giat eksebisi ekstrakurikuler Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sudah kelas 7 dan 10 namun usianya belum genap 17 tahun. Jadi masih belum waktunya untuk menggunakan airsoft gun," ucapnya.

Baca juga: Kasus penembakan warga gunakan "airsoft gun" di Tambora diselidiki

Baca juga: Pengamat kepolisian Bambang Rukminto ditodong airsoft gun


AKP Budi menambahkan tim Polres Magetan telah mendatangi pengurus pondok pesantren bersangkutan atas viralnya foto tersebut dan melakukan konfirmasi.

Pihaknya juga telah memberikan pemahaman atas keberadaan perpol yang mengatur penggunaan airsoft gun tersebut dan hasilnya cukup dimengerti oleh pihak ponpes.

Sesuai penuturan Ketua Harian Yayasan Nur Rosyidah yang menaungi pondok pesantren tersebut, Isgianto, telah menyampaikan klarifikasi atas beredarnya foto itu.

Pihaknya memberikan penjelasan bahwa foto itu diambil dalam kegiatan simulasi ekstrakurikuler yang akan mereka buka. Isgianto menyampaikan permohonan maaf karena foto tersebut dianggap meresahkan masyarakat.

Karena itu, pihak pengurus memutuskan untuk membatalkan kegiatan ekstrakurikuler tersebut di Pondok Pesantren Baitul Qur'an Al Jahra Magetan.

Baca juga: Polisi tangkap seorang pria di Medan tembak teman dengan airsoft gun

Seperti diketahui, sebelumnya foto para santriwati memegang senjata laras panjang menjadi viral di media sosial yang diunggah oleh akun Instagram @islah_bahrawi pada Jumat (28/7).

Hingga Minggu (30/7), foto itu sudah mendapat lebih dari 9 ribu suka dan lebih dari seribu komentar hingga akhirnya menjadi bahasan publik dan pihak berwenang untuk menanganinya.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023