Sistem zonasi harus diterapkan berdasarkan pemerataan kursi dan mutu sekolah, sehingga tidak ada lagi rebutan kursi karena semua kebagian
Jakarta (ANTARA) - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan ketersediaan bangku di sekolah setiap tahun ajaran baru harus mampu menampung kebutuhan jumlah calon peserta didik agar tidak terjadi berbagai masalah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Pemerintah tidak menyediakan bangku sekolah sesuai kebutuhan. Mau pakai sistem apa pun, tapi daya tampung tak tersedia maka kekacauan pasti terjadi,” kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Ubaid menuturkan PPDB bukan masalah teknis di lapangan atau di daerah. Menurutnya, ini adalah masalah sistemik yang dipicu oleh peraturan di level pusat yaitu Permendikbud Nomor 1 tahun 2023 yang masih menggunakan sistem seleksi.

Selain itu, lanjut dia, ketersediaan bangku sekolah yang tidak sesuai dengan kebutuhan turut menambah permasalahan PPDB setiap tahunnya, sehingga jumlah kursi sekolah harus mampu menampung jumlah calon peserta didik.

Menurutnya, sistem baru harus mampu menjamin semua anak mendapat jatah bangku sekolah dan mewajibkan seluruh pemerintah daerah (pemda) bekerja sama dengan swasta jika kursi di sekolah negeri tak mampu menampung kebutuhan.

Baca juga: DPR minta Kemendikbud perbaiki pengawasan PPDB zonasi

“Sistem zonasi harus diterapkan berdasarkan pemerataan kursi dan mutu sekolah, sehingga tidak ada lagi rebutan kursi karena semua kebagian,” ujarnya.

Tak hanya memastikan ketersediaan bangku, Ubaid mengatakan pemerintah dapat menerapkan sekolah bebas biaya baik di negeri dan swasta sehingga masyarakat tidak terpaku kepada sekolah negeri untuk mendapat sekolah gratis.

Terlebih lagi pendanaan pendidikan adalah tanggung jawab dan kewajiban pemerintah sebagaimana amanat UUD 1945 (pasal 31 ayat 2) dan UU Sisdiknas (pasal 34 ayat 2) sehingga seharusnya sekolah bebas biaya ini bisa diterapkan di negeri dan swasta.

“Minimal hingga jenjang SMP atau sembilan tahun, dan sampai SMA/SMK bagi daerah-daerah yang menerapkan kebijakan wajib belajar 12 tahun,” katanya.

Sementara itu saran JPPI terkait optimalisasi ketersediaan bangku sejalan dengan prinsip Kemendikbudristek dalam sistem PPDB yaitu mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh calon peserta didik.

“Prinsip pelaksanaan PPDB dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang dirancang melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Iwan Syahril.

Baca juga: Menko Muhadjir: Kecurangan PPDB zonasi bukan kesalahan sistemnya
Baca juga: Kemendikbud: PPDB lemah sosialisasi dan pengawasan di tingkat daerah

 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023