"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP,"
Ambon (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepulauan Aru Provinsi Maluku menuntut tiga terdakwa dugaan korupsi anggaran pengadaan barang/jasa berupa belanja bahan pokok pangan dalam rangka percepatan penanganan bencana non alam COVID-19 pada Dinas Ketahanan Pangan tahun anggaran 2020 selama empat tahun penjara.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP," kata JPU dalam persidangan secara virtual di Ambon, Senin.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Wilson Shriver dan didampingi dua hakim anggota.

Tiga terdakwa tersebut antara lain Clements Retob selaku PPK, Djemy Haryanto, serta Maryam Golam juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan.

Yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara dan membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara Rp290 juta lebih.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Wahyu Ingratubun dan Marnex Salmon serta rekan-rekannya dalam pembelaan meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa.

Penasihat hukum juga meminta nama baik para terdakwa agar rehabilitasi.

Majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu, (2/8) dengan agenda mendengarkan replik JPU atas pembelaan tim penasihat hukum para terdakwa.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023