"Berdasarkan rekomendasi dari inspektorat. Saya akan menerbitkan perwali khusus, sehingga PPDB tahun depan (2024) sudah disiapkan dari sekarang langkah-langkahnya untuk mencegah manipulasi, memastikan warga yang berhak mendapatkan haknya,"
Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai acuan dan berlaku sebagai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selanjutnya, mengantisipasi persoalan kecurangan yang terjadi pada tahun 2023 ini terulang.

"Berdasarkan rekomendasi dari inspektorat. Saya akan menerbitkan perwali khusus, sehingga PPDB tahun depan (2024) sudah disiapkan dari sekarang langkah-langkahnya untuk mencegah manipulasi, memastikan warga yang berhak mendapatkan haknya," kata Bima Arya saat diwawancarai usai merotasi pejabat Disdik dan beberapa kepala sekolah di kantor Disdik Kot Bogor, Senin.

Bima menerangkan dalam Perwali nanti ada beberapa aturan akan dilakukan penambahan dan modifikasi mulai syarat penerimaan hingga verifikasi faktual oleh dinas terkait.

Ia menyebut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) harus melarang ada perpindahan domisili kartu keluarga (KK) dalam satu tahun terakhir sebelum PPBD berlangsung.

"Dukcapil harus memiliki sistem, sehingga satu tahun PPBD itu untuk persyaratan untuk pindah domisili atau menitip famili lain itu tidak dilakukan, tidak boleh lagi ada famili lain," kata Bima Arya.

Bima menerangkan, dalam perwali juga Dinas Pendidikan diminta evaluasi sistem yang dilakukan dengan baik, verifikasi administrasi dengan scan barcode dari administrasi pendaftar, kemudian verifikasi faktual di lapangan.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga harus membentuk panitia khusus PPBD setahun sebelum PPBD berlangsung.

Perumusan perwali melibatkan rekomendasi dari inspektorat yang mengawal tim khusus penelurusan kecurangan PPDB tahun 2023.

Di sisi lain, Bima juga meminta agar pejabat baru di lingkungan sekolah dan dinas pendidikan yang baru melakukan evaluasi dan pembenahan sistem.

Pembenahan ini dilakukan setelah ia menerima laporan dari Inspektorat Kota Bogor. Di mana Inspektorat ditugaskan untuk menelusuri apabila ada malpraktik dan pelanggaran dalam PPDB di Kota Bogor.

Pewarta: Linna Susanti
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023