"Menyatakan terdakwa Andri Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan tahun dan denda Rp50
Makassar (ANTARA) - Hakim Pengadilan Tinggi Makassar menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap terdakwa Andri Yusuf selaku mantan Pimpinan Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta atas kasus dugaan korupsi sewa kios Pasar Butung senilai Rp26,2 miliar lebih di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Menyatakan terdakwa Andri Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan tahun dan denda Rp500 juta," kata Majelis Hakim Makkasau melalui salinan amar putusannya, Selasa.

Untuk ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Selanjutnya, menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp26 miliar.

Dengan ketentuan, jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun.

Amar putusan tersebut dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar terkait hakim PT Makassar menyatakan permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum.

Selain itu Ketua Majelis Persidangan Makkasau juga memutuskan mengubah putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar nomor 112/Pid.Sus-Tipikor/2022/PN.Mks tanggal 9 Mei 2023, khususnya mengenai pidana penjara.

Dengan memutuskan terdakwa Andri Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Makassar Arifuddin Ahmad membenarkan vonis tersebut, namun lebih rendah dua tahun dari putusan vonis Pengadilan Negeri (PN) Makassar yakni 10 tahun pidana penjara, sehingga pihaknya mengajukan kasasi.

"Baru Senin kemarin kami dapatkan salinan putusan Pengadilan Tinggi Makassar. Oleh karena itu hari ini kami baru ajukan kasasi," kata Arifuddin singkat menanggapi salinan amar putusan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Muh Yusuf Karim dalam persidangan di PN Makasar telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Putusan itu berdasarkan fakta persidangan terdakwa Andri Yusuf dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp26 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun apabila dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara tambahan selama enam tahun.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023