Siapa yang mendesak saudara? Data yang tidak valid itu segera diserahkan ke BAKTI, siapa yang mendesak saudara?”
Jakarta (ANTARA) - Kepala Subbidang/Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Indra Apriadi dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Dalam kesaksiannya, Indra mengakui bahwa ia didesak oleh Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif untuk menyampaikan data yang tidak valid terkait titik yang akan dibangun menara BTS 4G.

“Pada saat itu, yang minta saya langsung, Pak Anang,” kata Indra dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Indra menyampaikan pengakuan itu setelah berkali-kali ditanya Hakim Ketua Fahzal Hendri. Hakim bertanya soal ada atau tidaknya pihak yang mendesak Indra untuk menyerahkan data mengenai 7.904 titik pembangunan menara BTS 4G.

Data 7.904 titik yang akan dibangun menara tersebut tidak valid karena berdasarkan temuan inspektorat, terdapat 831 lokasi yang ternyata telah memiliki sinyal BTS 4G dan 301 lokasi juga sudah dibangun oleh proyek BAKTI sebelumnya.

“Data belum valid, tapi sudah diserahkan ke BAKTI. Nyatanya, ada 800 (831 titik, red.) itu sudah ada sinyal. Membuktikan bahwa itu bukan data yang valid,” kata hakim Fahzal.

Mempersoalkan hal itu, hakim lantas bertanya kepada Indra alasan disampaikannya data yang belum valid tersebut kepada pihak BAKTI.

“Kalau datanya belum valid, kenapa disampaikan? Kenapa saudara buru-buru menyampaikan? ‘Kan belum valid, kenapa buru-buru? Ada yang mendesak supaya itu diserahkan, supaya untuk data, untuk pengusulan anggaran? ‘Kan bisa jadi,” tanya hakim Fahzal.

“Saat itu saya sampaikan, Yang Mulia, bahwa data yang kami punya saat itu kuartal III 2019,” jawab Indra.

Menurut hakim Fahzal, jawaban yang diberikan Indra tidak memuaskan, sehingga ia mengulang kembali pertanyaannya.

“Ternyata ada 800 (831 titik, red.) yang sudah ada sinyal 4G-nya, untuk apa lagi dibangun di situ? ‘Kan begitu, Pak, dan ada yang sudah dibangun oleh BAKTI sebelumnya. Iya?” tanya hakim Fazal memastikan.

“Baik,” jawab Indra.

“Itu membuktikan itu bukan data yang valid. Yang saya tanya, kenapa saudara buru-buru menyerahkan 7.904 titik itu?” tanya hakim.

Menjawab pertanyaan hakim, Indra mengatakan bahwa ia diminta melakukan paparan menyoal data jumlah desa di Indonesia yang sudah terjamah sinyal 4G. Namun, hakim Fahzal mengatakan jawaban Indra tidak sesuai dengan konteks pertanyaan.

Fahzal menilai Indra berkelit-kelit. Ia meminta Indra berterus-terang, sehingga Fahzal kembali bertanya kepada Indra.

“7.904 itu yang dijadikan dasar. Itu yang dijadikan dasar untuk pengajuan anggaran, sedangkan datanya belum valid. Apakah ada yang buru-buru minta supaya ini harus tahu berapa titik yang akan diusulkan?” tanya Fahzal kepada Indra.

Indra kembali menjawab bahwa pada saat itu ada kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memaparkan data terkait dengan berapa desa di Indonesia yang sudah terjamah sinyal 4G.

“Apakah saudara menyampaikan 7.904 itu data yang tidak valid?” tanya hakim Fahzal.

“Saya sampaikan bahwa itu data desktop analysis dengan pertimbangan, sudah saya sampaikan Yang Mulia,” jawab Indra.

“Ada disampaikan?” tanya hakim Fahzal memastikan.

“Sudah saya sampaikan. Di paparan kami ada coverage prediction dengan data sudah disampaikan,” ucap Indra.

“Sudah disampaikan seperti itu, berarti ada yang mendesak kepada saudara supaya data ini cepat diserahkan? Betul?” tanya hakim.

“Itu karena proses,” jawab Indra.

Indra masih belum menjawab konteks pertanyaan. Oleh sebab itu, hakim Fahzal kembali menanyakan hal yang sama.

“Siapa yang mendesak saudara? Data yang tidak valid itu segera diserahkan ke BAKTI, siapa yang mendesak saudara?” ucap hakim Fahzal.

Indra kemudian mengatakan bahwa ia diminta langsung oleh Dirut BAKTI Anang Achmad Latif untuk menyampaikan data lokasi BTS 4G, meski data tersebut belum valid.

“Itu, lah, kok sulit sekali. Orangnya ada di depan, kok. Sulit sekali. Kelihatan nanti. Berkelit-kelit saudara itu lama-lama sampai juga di titiknya,” kata hakim Fahzal menanggapi jawaban Indra.

Lebih lanjut, hakim Fahzal mengingatkan Indra untuk tidak menghalang-halangi pemeriksaan, sebagaimana dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Hakim meminta Indra untuk memberikan keterangan yang benar.

“Janganlah kita menjerumuskan diri demi untuk membela yang lain. Jangan, Pak. Selamatkan saja diri saudara kalau saudara enggak salah. Siapa yang benar dan tidak benar akan bertemu di persidangan ini,” kata hakim Fahzal.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023