Jakarta (ANTARA) -
Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama divonis pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
 
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rianto Adam Pontoh menyatakan, Windi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang diatur dan diancam pidana Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan kurungan," ucap Pontoh dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Baca juga: Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara dalam kasus BTS 4G
 
Selain menjatuhkan hukuman, majelis hakim turut menetapkan Windi tetap dalam tahanan, dengan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta membebani Windi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.
 
Pontoh menyebutkan hal yang memberatkan vonis, yakni Windi menikmati hasil tindak pidana korupsi sebesar 3.000 dolar AS setara dengan Rp50 juta dan Rp700 juta.
 
Sementara, lanjut dia, beberapa hal yang meringankan, yaitu Windi belum pernah dihukum, berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatan, serta telah mengembalikan uang sebesar Rp750 juta yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan dikembalikan secara sukarela sebelum pengucapan putusan.

Baca juga: Yusrizki Muliawan divonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi BTS
 
Pontoh melanjutkan, hal lainnya yang meringankan vonis, yaitu Windi merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tiga anak yang masih kecil.
 
Menimbang berbagai hal yang memberatkan maupun meringankan dalam vonis, maka majelis hakim berpendapat hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Windi sudah memenuhi rasa keadilan.
 
"Pidana juga telah memperhatikan ketentuan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010, UU Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan," ucap hakim menambahkan.

Baca juga: Kejagung periksa karyawan Solitech terkait kasus BTS Kominfo
 
Windi didakwa melakukan TPPU bersama dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
 
Atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Achmad Latif Windi mengumpulkan uang sejumlah Rp243 miliar dari biaya komitmen (commitment fee) pengerjaan proyek BTS 4G.
 
Selain mengalirkan uang Rp243 miliar, Windi juga disebut menerima uang. Rinciannya adalah Rp200 juta dan 3.000 dolar AS dari Irwan Hermawan serta Rp500 juta dari Irwan Hermawan melalui Direktur PT Waradhana Yusa Abadi Steven Setiawan Sutrisna.

Baca juga: Windi Purnama didakwa lakukan TPPU dalam kasus korupsi BTS 4G
Baca juga: Eks Dirut BAKTI Kominfo divonis 18 tahun penjara kasus korupsi BTS 4G

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024