Saya tidak bisa membayangkan bagaimana nasib anak-anak saya tanpa figur seorang ayah dan tanpa perlindungan
Jakarta (ANTARA) - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dalam sidang pembacaan nota pembelaan pribadi-nya (pleidoi) memohon majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.
 
"Memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, mewakili Tuhan di dunia, berkenan untuk memberikan hukuman dan denda yang ringan dan seadil-adilnya untuk saya," kata Windi dalam sidang penyampaian nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu.
 
Diketahui, Windi dituntut pidana penjara empat tahun terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022.
 
Dalam nota pembelaannya, ia mengaku menyesal telah terlibat dalam kasus tersebut dan mengatakan bahwa dirinya hanya melakukan aktivitas pasif sebagai seorang kurir atas perintah Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan dan Mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
 
"Bukan saya membenarkan apa yang saya lakukan, akan tetapi, aktivitas yang saya lakukan sebatas melakukan antar dan menyetor uang, yang bersifat pasif, yaitu hanya berdasarkan perintah Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif," ujarnya.
 
Ia mengatakan, utang budi kepada Irwan yang dia rasakan telah membuatnya bersikap naif dan menimbulkan ketidaktahuan dalam melakukan pekerjaan tersebut. Karena itu, ia menyatakan sangat menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya.
 
Pertimbangan lainnya adalah dirinya seorang orang tua tunggal untuk ketiga anaknya. Ia meminta kepada majelis hakim agar diberikan kesempatan untuk bisa berkumpul kembali dan menjalankan tugasnya sebagai seorang kepala keluarga serta seorang ayah yang siap menjaga dan mengasuh anaknya.
 
"Saya tidak bisa membayangkan bagaimana nasib anak-anak saya tanpa figur seorang ayah dan tanpa perlindungan," ujarnya.

Baca juga: Windi Purnama didakwa lakukan TPPU dalam kasus korupsi BTS 4G

Baca juga: Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara dalam kasus BTS 4G
 
Atas nota pembelaannya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan selanjutnya akan digelar sidang pembacaan replik dan duplik. Sementara sidang putusan dijadwalkan pada tanggal 25 Maret 2024.
 
Sebelumnya, Windi Purnama dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan penjara.
 
Menurut jaksa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
 
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni yang bersangkutan diyakini terbukti menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 dolar AS dan Rp700 juta.
 
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Windi Purnama belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit.
 
"Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," sambung jaksa.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024