Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengadili terdakwa M.AMIN warga Aceh yang diduga menjadi kurir 2.000 narkotika jenis pil warna hijau bertuliskan AM yang akan dibawa ke Kota Medan.

Dalam persidangan yang digelar di Medan, Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rahmi Shafrina menghadirkan saksi dari petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.

"Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari sumber (seseorang) adanya pria yang membawa narkotika di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto Medan," ujar saksi Alfonso Napitupulu di depan Majelis Hakim diketuai oleh Arfan Yani.

Ia mengatakan, dari hasil interogasi penyidik terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari Dek Wani (lidik) di Aceh untuk mengantarkan ke Medan.

"Dari pengakuan terdakwa, dia membawa barang tersebut mendapatkan upah Rp10.000 per butir," ucapnya.

Dalam dakwaan, JPU Rahmi Shafrina mengatakan terdakwa dihubungi oleh Dek Wani untuk menjual narkotika jenis pil sebanyak 2.000 dengan kesepakatan harga Rp20.000 per butir untuk dijual ke Medan.

Saat di Medan tepatnya rel kereta api di dekat gerbang tol Helvetia, terdakwa bertemu Abah yang membawa satu tas jinjing yang berisikan 2.000 narkotika jenis pil warna hijau bertuliskan AM seberat 520 gram.

"Kemudian, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut membeli 2.000 pil tersebut dengan cara undercover buy. Lalu terdakwa dan petugas kepolisian tersebut bertemu di hotel Jalan Gatot Subroto Medan," ujar Rahmi.

Setelah bertemu, petugas kepolisian tersebut mengamankan terdakwa beserta barang bukti tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa dengan dakwaan subsider, diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau subsider, Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: JPU tuntut pengedar sabu di Medan 10 tahun penjara
Baca juga: JPU tuntut hukuman mati kurir 19 kilogram sabu di PN Medan
Baca juga: JPU tuntut hukuman mati kurir ganja 1,3 ton di PN Medan

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023