Pengoplosan barang bersubsidi (LPG 3 kg) menjadi barang non subsidi seperti tabung gas 12 kg tersebut sangat merugikan masyarakat
Banda Aceh (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) meminta aparat penegak hukum mengungkap adanya indikasi praktik penjualan LPG oplosan 12 kg di Provinsi Aceh.

"Saya mendorong aparat penegak hukum bersinergi untuk mengungkap indikasi penjualan LPG oplosan yang ditemukan oleh Hiswana Migas Aceh," kata Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Susanto August Satria dihubungi di Banda Aceh, Selasa.

Sebelumnya, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh menemukan laporan terkait beredarnya LPG 12 kg oplosan di Tanah Rencong sehingga permasalahan ini harus segera disikapi oleh Pemerintah Aceh.

Disampaikan, peredaran LPG 12 kg oplosan tersebut awalnya dalam volume yang kecil, tetapi karena tidak ada tindakan tegas maka saat ini sudah memiliki pasar di Aceh.

Satria mendukung pernyataan Hiswana Migas Aceh, di mana pengoplosan menjadi gas non subsidi tersebut membuat masyarakat sulit mendapatkan LPG 3 kg akibat adanya praktik kecurangan atau pengoplosan gas bersubsidi ke non subsidi.

Baca juga: Pemprov Bali minta masyarakat sadari peruntukan elpiji 3 kg

Baca juga: Karawang waspadai kemungkinan terjadinya kelangkaan elpiji bersubsidi


"Pengoplosan barang bersubsidi (LPG 3 kg) menjadi barang non subsidi seperti tabung gas 12 kg tersebut sangat merugikan masyarakat," ujarnya.

Selain itu, Satria juga mengimbau dan meminta secara tegas kepada para penyalur maupun sub penyalur untuk melakukan penyaluran LPG 3 kg sesuai dengan ketentuan.

"Karena, Pertamina akan memberikan tindakan tegas apabila lembaga penyalur maupun sub penyalur LPG 3 kg tidak mengindahkan atau mentaati peraturan yang telah ditetapkan Pertamina dan pemerintah," katanya.

Dalam kesempatan ini, Satria juga mengimbau masyarakat apabila menemukan adanya indikasi kecurangan agar segera membuat laporan ke kepolisian atau langsung ke Pertamina melalui call center 135.

"Baik itu berupa pengoplosan, penimbunan atau menjual kembali LPG 3 kg yang tidak sesuai ketentuan dapat melaporkan ke aparat penegak hukum atau langsung ke Pertamina," kata Satria.

Baca juga: Pemkab Karawang larang ASN gunakan elpiji 3 kilogram

Baca juga: Menteri ESDM: alokasi LPG 3 kg cukup tapi distribusi harus dievaluasi


 

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023