Dengan MoU ini, kami menyamakan persepsi dan kerja sama yang tadi sudah disampaikan. Starting awalnya ini berangkat dari penyeragaman polis-polis, klausul-klausul. ....
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), bersama dengan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) dan Asosiasi Penilaian Kerugian Asuransi Indonesia (APKAI) menyepakati nota kesepahaman (MoU) untuk menyamakan pemahaman terhadap klausul polis pada industri asuransi.

Dalam MoU tersebut, ketiga asosiasi itu sepakat untuk segera menjalankan proyek bersama ‘Property & Engineering Clauses Wording Library Project’.

“Dengan MoU ini, kami menyamakan persepsi dan kerja sama yang tadi sudah disampaikan. Starting awalnya ini berangkat dari penyeragaman polis-polis, klausul-klausul. Ada polis property dan polis engineering,” kata Ketua Umum AAUI Budi Herawan dalam acara penandatanganan MoU di Jakarta, Rabu.

Nantinya, output dari proyek tersebut yakni menjadikan perpustakaan berbasis situs web untuk semua klausul dalam asuransi properti dan engineering yang dapat digunakan di industri perasuransian Indonesia dengan mengumpulkan, memverifikasi serta menampilkan klausul polis beserta kodenya.

Baca juga: OJK: Premi industri asuransi capai Rp150,09 triliun hingga Juni 2023

Tujuan utama dari proyek itu yakni untuk menyamakan pemahaman atau persepsi terhadap klausul yang nantinya ada di perpustakaan.

Budi berharap, klausul polis tersebut dapat dijadikan sebagai referensi seluruh pelaku industri perasuransian Indonesia untuk mendorong kepastian dalam praktik negosiasi kondisi pertanggungan.

“Jadi ini harus ada kesepahaman bersama, tentunya menjadi fundamental ke depan sehingga tidak terjadi satu misinterpretasi kepada pihak tertanggung. Intinya itu, jadi ini adalah tonggak bersejarah bagi kita semua, karena selama ini ya ‘jalan sendiri-sendiri’ tanpa terupdate untuk lebih tersentralisasi dengan baik,” ujarnya.

Budi menjelaskan, proyek tersebut ditargetkan selesai serta dapat diakses pada akhir tahun agar nantinya dapat segera dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: OJK terbitkan aturan pemisahan unit syariah asuransi dan reasuransi

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Apparindo Yulius Bhayangkara juga mengapresiasi kerja sama tersebut, karena menilai yang dibutuhkan industri perasuransian saat ini adalah kesamaan platform agar tidak terjadi perbedaan persepsi dalam pemahaman polis.

“Di pasar asuransi itu kalau terjadi klaim misalnya, sering sekali ada dispute-dispute tentang isi polis. Nah isi polisnya ada yang mengacu ke Jerman, ada yang mengacu ke Inggris,” tutur Yulius.

Yulius menambahkan bahwa OJK menyambut baik sinergi yang diinisiasi ketiga asosiasi tersebut, serta tentunya demi kelancaran proyek bersama itu dibutuhkan peran regulator untuk membina perusahaan-perusahaan asuransi Indonesia.

Ke depan, AAUI, Apparindo, dan APKAI akan terus mengembangkan Clauses Wording yang lainnya dan tentunya akan dikelola dalam satu perpustakaan atau library bersama yang dapat dimanfaatkan bagi regulator, pelaku industri, maupun masyarakat luas.

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023