Hampir seluruh harga komoditas perkebunan saat ini mengalami fluktuatif termasuk sawit. Namun saat ini sudah mulai ada tren kenaikan meskipun belum signifikan dan harapannya terus naik serta lebih baik
Pontianak (ANTARA) - Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Provinsi Kalbar berdasarkan tim penetapan harga mengalami tren kenaikan dari periode III Juni hingga Periode IV Juli 2023 meskipun belum signifikan.

"Hampir seluruh harga komoditas perkebunan saat ini mengalami fluktuatif termasuk sawit. Namun saat ini sudah mulai ada tren kenaikan meskipun belum signifikan dan harapannya terus naik serta lebih baik,' ujar Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, Heronimus Hero di Ponianak, Rabu.

Harga rata - rata TBS sawit per kilogram periode II Juni Rp1,931.10, periode III Rp1,936.07, periode IV Rp2,017.61. Kemudian periode I Juli Rp2,050.96, periode II Rp2,099.60 dan periode III Rp2,099.72 dan periode IV Rp2,132.02. Untuk harga tertinggi pada periode IV 2023 di umur 10 - 20 tahun Rp2,248.15 per kilogram.

Hero menjelaskan harga TBS sawit yang berlaku di pasaran dipengaruhi harga sawit mentah (CPO) tingkat dunia.

"Kalau harga CPO turun maka tentu mempengaruhi harga TBS sawit. Saat ini berdasarkan penetapan harga Periode IV Juli 2023, untuk CPO di Kalbar Rp10,626.09 per kilogram. Sedangkan kernel sendiri Rp4,694.065 per kilogram," jelas dia.

Dengan kondisi tersebut, pihaknya menyarankan petani tetap menjaga mutu atau kualitas sawit.

Menurut dia, harga CPO dunia tersebut dipengaruhi mutu yang ditetapkan pembeli seperti Eropa atau lainnya yang butuh standar seperti ISPO atau RSPO.

"Rekam jejak budi daya sawit di Kalbar khususnya di kebun mandiri dijaga kualitasnya agar CPO naik. Kalau di Eropa atau pasar dunia menerima sawit kita tinggi maka harga sawit di petani tinggi. Jadi tolong jaga kualitas dan ramah lingkungan karena isunya ramah lingkungan," kata dia.

Harga CPO, inti sawit, Indeks K serta harga TBS kelapa sawit umur 3 - 25 tahun dihitung dan ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalbar berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 2 Januari 2018, Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 86 Tahun 2022 tanggal 10 November 2022, Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 32/DISBUNAK/2023 2 Januari 2023 dan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kalbar Nomor 216/DISBUNAK/2023 3 Januari 2023. Dalam sebulan berdasarkan ketentuan yang ada ditetapkan empat periode.

Baca juga: Harga TBS Kaltim naik tipis jadi Rp2.129,46 per kg

Baca juga: Harga TBS sawit di Kaltim periode Juni menurun 6,69 persen

Pewarta: Dedi
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023