Tanjungpinang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memecat tiga orang anggotanya karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan melakukan desersi atau pengingkaran tugas tanpa izin.

Pemecatan ketiga anggota Polri dilakukan dalam upacara pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH di halaman Mapolresta Tanjungpinang, Rabu.

Tiga anggota Polri yang dipecat tersebut adalah Bripka Yoga Admaja, Briptu Kemal Imanuela Napitupulu, dan Bripda Rido Akbar.

"Dua orang diberhentikan karena terjerat narkoba dan seorang anggota lainnya karena desersi," kata Kapolresta Tanjungpinang Komisaris Besar Polisi Heribertus Ompusunggu usai memimpin upacara PTDH.

Kapolresta berharap pemecatan ketiga anggota Polri itu dapat memberikan efek jera sekaligus pembelajaran bagi personel kepolisian lainnya di lingkup Polresta Tanjungpinang supaya menjaga etika dan perilaku dalam menjalani tugas sehari-hari.

"Setiap perilaku polisi selalu menjadi perhatian dan sorotan masyarakat," tambahnya.

Heribertus menyatakan tidak akan segan-segan menindak tegas segala bentuk penyimpangan perilaku yang dilakukan anggotanya.

Selain itu, Kapolresta Tanjungpinang juga berpesan kepada perwira atau senior untuk selalu mengingatkan bawahannya agar disiplin dan menaati peraturan dalam bertugas sebab semua pelanggaran besar selalu berawal dari hal-hal kecil.

"Tolong dicek kehadiran bawahannya setiap hari melalui apel rutin pagi. Kalau melanggar atau tidak hadir, langsung diingatkan maupun cek ke rumahnya langsung agar jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi," ujarnya.

Kapolresta menambahkan bahwa ke depan akan gencar melakukan tes urine secara acak terhadap setiap personel guna mengantisipasi kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polresta Tanjungpinang.

Pewarta: Ogen
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023