Jambi (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengapresiasi peresmian Lubuk Larangan di Desa Muaro Pijoan, Muaro Jambi yang merupakan upaya dalam melestarikan Sungai Batanghari, Jambi.

“Ini ada Lubuk Larangan yaitu tempat alami ikan-ikan bisa berkembang dan terlindungi sehingga masyarakat tidak boleh mengganggu,” kata Pamong Budaya Utama Kemendikbudristek Siswanto di Jambi, Kamis.  

Lubuk Larangan sendiri merupakan suatu bagian kawasan di Sungai Batanghari yang ramah bagi ikan untuk tumbuh dan berkembang namun masyarakat dilarang mengambil ikan-ikan tersebut.

Lubuk Larangan dibentuk oleh pemerintah Desa Muaro Pijoan sebagai langkah melestarikan lingkungan Sungai Batanghari yang sudah tercemar hingga ikan tidak bisa hidup di sungai ini.

Saat ini kondisi Sungai Batanghari sangat memprihatinkan karena terdapat pertambangan emas ilegal, tongkang batubara yang berpotensi menumpahkan minyak, hingga fasilitas MCK yang berada di atas sungai.

Spesies ikan endemik Sungai Batanghari pun terancam punah dan sulit ditemukan seperti arwana, putak, belida, ikan perang bengkok, lais kacadan, sepat mutiara, kerapu rawa, tilan, flying fox, botia, radiangus serta gurami coklat.

Atas keadaan yang memprihatinkan itu, Kemendikbudristek mengadakan Ekspedisi Batanghari yakni susur Sungai Batanghari dengan melibatkan akademisi, pecinta lingkungan, pecinta budaya, kedinasan, pemerintah daerah hingga praktisi.

Ekspedisi Batanghari 2023 berupaya untuk mengingatkan kembali masyarakat lokal terhadap pelestarian lingkungan dan budaya yang dulu pernah hidup asri di Sungai Batanghari.

Tujuan dari Ekspedisi Batanghari tersebut disambut baik oleh pemerintah daerah Kabupaten Muaro Jambi khususnya Desa Muaro Pijoan dengan menetapkan suatu kawasan yaitu Lubuk Larangan untuk melestarikan ikan endemik Sungai Bahari.

Kepala Desa Muaro Pijoan Datuk Yuh Yandi mengatakan dahulu di kawasan ini banyak hidup ikan endemik Sungai Batanghari namun masyarakat sempat merusak dan mengambil ikan dengan cara seperti menggunakan setrum dan racun.

Oleh sebab itu, dengan ditetapkannya kawasan seluas 900 meter ini sebagai Lubuk Larangan maka masyarakat sudah tidak bisa mengambil ikan dan merusak lingkungan di sekitarnya.

Lubuk Larangan berada di kawasan wisata Desa Muaro Pijoan, Jambi, yaitu Lubuk Guci Emas seluas 10 hektar yang merupakan tanah milik para warga setempat.

Nantinya di Lubuk Larangan ini, 46 spesies ikan endemik Sungai Batanghari akan dibiarkan tumbuh dan berkembang secara alami.

“Sekarang masyarakat sudah tidak berani karena mereka sudah merasa memiliki. Kita harus menjaga ini karena ikan di sini sudah hampir punah seperti ikan arwana dan belida,” ujar Datuk.

Bahkan untuk mendorong disiplin masyarakat, Datuk menuturkan pihaknya juga menggunakan hukum adat sehingga apabila terdapat warga mengambil ikan di kawasan itu maka akan terkena hukum adat.

“Seluruh masyarakat menjaga karena kita diikat dengan aturan adat dan sanksi. Apabila kita mengambil ikan atau merusak kawasan Lubuk Larangan ini salah satu sanksinya adalah membayar satu ekor kambing ke pihak adat,” katanya.

Baca juga: Festival Bebiduk Bersamo bangkitkan ekonomi sekitar Sungai Batanghari

Baca juga: Kemendikbudristek memantik pelestarian budaya via Ekspedisi Batanghari

Baca juga: Kemendikbudristek: Kenduri Swarnabhumi berlanjut Juli--November 2023


 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023