program penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak masih berlaku sampai 29 Desember 2023
Jakarta (ANTARA) - Gerai Samsat Keliling menyambangi lima lokasi di Jakarta yaitu Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (Jakarta Utara), Mal Citraland (Jakarta Barat), Taman Makam Pahlawan Kalibata (Jakarta Selatan), dan Pasar Induk Kramatjati (Jakarta Timur), Kamis.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada laman Twitter @TMCPoldaMetro, Kamis, juga menyampaikan gerai Samsat Keliling juga tersedia di halaman parkir kantor samsat Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, kantor samsat Jakarta Barat, kantor samsat Jakarta Selatan serta kantor samsat Jakarta Timur.

Warga Jakarta yang ingin memanfaatkan program pemutihan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat mendatangi lokasi-lokasi tersebut.

Layanan Samsat dan Samsat Keliling di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara serta Samsat Keliling TMP Kalibata buka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sedangkan lokasi Samsat di Jakarta Selatan membuka layanan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dan layanan di Jakarta Barat dimulai pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.

Untuk Samsat dan Samsat Keliling Jakarta Timur buka pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Berdasarkan informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, program penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak masih berlaku sampai 29 Desember 2023.

Sebelum mendatangi Gerai SIM Keliling dan Samsat Keliling, pemohon diimbau menyiapkan sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk memperpanjang pajak kendaraan bermotor, seperti KTP, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk balik nama dan pergantian pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung kantor Samsat terdekat.
Baca juga: DKI akui belum tilang kendaraan pelanggar baku emisi gas buang

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023