Manokwari (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Barat mengimbau pemerintah daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya, mempercepat penyaluran dana otonomi khusus (otsus) tahun 2023.

"Butuh percepatan, karena akhir September 2023 semua dana otsus harus sudah tersalurkan," kata Kepala Bidang PPA-II Kantor Wilayah DJPb Papua Barat Wahyu Widhianto di Manokwari, Kamis.

Ia menjelaskan pagu dana otsus 2023 untuk delapan pemda (pemerintah provinsi dan kabupaten) di Papua Barat sebanyak Rp2,301 triliun dengan realisasi penyaluran baru 44,94 persen atau Rp1,034 triliun.

Selanjutnya, pagu dana otsus 2023 yang dikucurkan bagi tujuh pemda di Papua Barat Daya Rp2,175 triliun dengan capaian penyaluran 36,10 persen atau Rp785,160 miliar.

Mekanisme penyaluran dana otsus dibagi dalam tiga tahap yaitu tahap satu 30 persen, tahap kedua 45 persen, dan tahap ketiga 25 persen.

"Idealnya harus sudah 75 persen (tahap satu dan tahap dua)," jelas Wahyu.

DJPb, kata dia, membuka ruang komunikasi bagi semua pemda jika mengalami hambatan teknis dalam input dokumen syarat penyaluran yakni laporan penggunaan dana otsus sebelumnya, dan laporan perencanaan otsus yang terintegrasi dengan program pada APBD.

Hal ini berkaitan dengan durasi waktu penyusunan rencana anggaran program (RAP) otsus untuk tahun 2024, yang harus diselesaikan oleh setiap pemerintah daerah di Papua Barat maupun Papua Barat Daya dalam tahun ini.

"Kalau ada kendala, sampaikan kepada kami. Tahun ini melaksanakan penyaluran, tapi sambil susun RAP tahun depan," ujar Wahyu.

Setelah syarat salur terpenuhi, kata Wahyu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menerbitkan surat rekomendasi penyaluran ke seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Indonesia.

Kelengkapan dua dokumen syarat penyaluran dana otsus diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam Rangka Otonomi Khusus.

Menurut dia pemerintah pusat telah memberikan status kekhususan bagi Papua melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Implementasi kebijakan itu perlu ditopang dengan anggaran yang disebut dana otsus, sehingga pelaksanaannya berjalan maksimal sesuai ekspektasi bersama.

"Dana dari pemerintah pusat ke Papua itu tidak hanya otsus, tapi ada lainnya seperti DAK fisik, DAK non-fisik, dana desa, dan lainnya," ujar dia.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2023