Selain itu, banyak kampung juga masih sangat bergantung pada dukungan tenaga pendamping dalam pemenuhan persyaratan penyaluran dana desa. Kendala lainnya adalah keterlambatan penyusunan dan penetapan APBDes dan karena pergantian kepala kampung
Manokwari (ANTARA) - Penyaluran dana desa untuk 163 desa/kampung di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat telah mencapai 89,14 persen per 31 Oktober atau triwulan III 2023.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto di Manokwari, Selasa, mengatakan dana desa 2023 yang sudah disalurkan sebesar Rp116,253 miliar dari total pagu Rp130,413 miliar atau 89,14 persen.

"Penggunaan dana desa 2023 diutamakan untuk program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran dana desa," katanya.

Ia menjelaskan, dana desa digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari anggaran dana desa serta program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen dari anggaran dana desa termasuk pembangunan lumbung pangan desa.

Ia menambahkan, dana desa juga digunakan untuk mendukung program sektor prioritas di desa berupa bantuan permodalan bagi BUMDes, program kesehatan termasuk penanganan stunting, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa, serta program atau kegiatan lain.

Menurut dia, yang menjadi kendala penyaluran dana desa di Papua Barat dan Papua Barat Daya adalah kondisi geografis beberapa kampung yang sulit dijangkau serta keterbatasan sarana transportasi dan jaringan internet yang kurang stabil, sehingga musyawarah desa sulit dilaksanakan di beberapa kampung pedalaman.

"Selain itu, banyak kampung juga masih sangat bergantung pada dukungan tenaga pendamping dalam pemenuhan persyaratan penyaluran dana desa. Kendala lainnya adalah keterlambatan penyusunan dan penetapan APBDes dan karena pergantian kepala kampung," ujarnya.

Purwadhi mengatakan, pihaknya merekomendasikan agar menyampaikan dokumen persyaratan dan permintaan penyaluran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebelum batas akhir waktu yang ditetapkan. Permintaan penyaluran dana desa juga tidak perlu menunggu semua desa siap.

"Desa-desa yang sudah layak salur agar mengajukan permintaan penyaluran ke KPPN," ujarnya.

Ia menambahkan, DJPb Provinsi Papua Barat meminta Pemkab Manokwari meningkatkan monitoring dan evaluasi langsung ke kampung-kampung untuk melihat output dan kendala pengelolaan dana desa. Di samping itu, mendorong desa meningkatkan kinerja yang diapresiasi dengan penghargaan.

"Juga peningkatan koordinasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) provinsi kepada DPMK kabupaten," katanya.

Baca juga: Pemkab Manokwari bangun 28 BTS perlancar laporan dana desa dan ekonomi

Baca juga: Manokwari dapat dana desa 140,8 miliar untuk bangun kampung


Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023