Manokwari (ANTARA) - Peta dan batas wilayah untuk 270 kampung pemekaran di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, ditargetkan selesai pada Juni 2024, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Manokwari Jeffry Sahuburua.

Jefri di Manokwari, Selasa, mengatakan bahwa saat ini pemerintah daerah sedang berproses untuk menyelesaikan peta dan batas wilayah untuk 270 kampung pemekaran.

"Pemerintah daerah telah membuat tim lintas OPD untuk membuat peta dan batas wilayah tersebut seperti DPMK, PU, Bappeda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kepala distrik, dan kepala kampung induk," ujarnya.

Ia mengatakan, pembuatan peta dan batas wilayah tersebut sudah dimulai sejak tahun 2023 dan ditargetkan selesai pada Juni 2024.

Baca juga: Pemkab Manokwari ajukan pemekaran distrik lagi, ini alasannya

Menurut dia, pengerjaan cukup memakan waktu karena jumlah kampung pemekaran cukup banyak dan sejumlah kampung induk juga belum memiliki peta dan batas wilayah yang jelas.

Pada pembuatan peta dan batas wilayah tersebut, kata dia, tim dari Pemkab Manokwari dibantu Badan Informasi Geospasial (BIG).

"Pada awalnya BIG yang melatih kita membuat peta dan batas wilayah. Kemudian mereka nantinya membantu memeriksa hasil kerja pemetaan, apakah sesuai atau tidak," katanya.

Ia mengatakan, secara administrasi, Pemkab Manokwari telah membuat peraturan bupati dan peraturan daerah terkait pemekaran 270 kampung tersebut.

Baca juga: Manokwari dapat dana desa 140,8 miliar untuk bangun kampung

"Setelah peta dan batas wilayah sudah jadi, semua berkas akan dilampirkan dan dibawa ke Kemendagri untuk verifikasi akhir. Kemendagri yang akan menentukan mana kampung yang bisa dimekarkan dan mana yang tidak sesuai persyaratan," ujarnya.

Ia menambahkan, pihak pemerintah juga sudah melantik seluruh pelaksana tugas kepala kampung dari 270 kampung pemekaran. Para kepala kampung tersebut bersama warga juga harus berjuang memenuhi persyaratan pemekaran.

Menurut dia, pemekaran kampung merupakan tuntutan masyarakat. Dalam hal ini Pemkab Manokwari hanya memfasilitasi dan ikut memperjuangkan aspirasi masyarakat tersebut. Pemerintah hanya bisa membantu secara administrasi, tetapi perjuangan harus dilakukan juga oleh warga kampung tersebut.

Baca juga: Pemkab Manokwari serahkan insentif Rp2,1 miliar untuk ketua RT dan RW

"Misalnya, warga harus mau memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada. Jika penduduk kurang dari 100 kk, mereka harus berupaya mengajak orang untuk tinggal di kampung tersebut. Persiapan kampung seperti apa, harus diusahakan sendiri," katanya.

Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024