HGBT terus naik setiap kali ada penetapan baru. Selain itu, harga gas bumi tertentu yang diterima oleh perusahaan tidak seragam/tidak sama .....
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang diperuntukkan kepada beberapa subsektor industri manufaktur belum optimal, salah satunya karena banyak industri mendapatkan harga gas di atas ketentuan sebesar 6 dolar AS per MMBTU.

Febri menyebut lebih dari 95 persen perusahaan yang ditetapkan sebagai penerima HGBT berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 91/2023 masih menerima harga gas bumi di atas 6 dolar AS MMBTU.

“HGBT terus naik setiap kali ada penetapan baru. Selain itu, harga gas bumi tertentu yang diterima oleh perusahaan tidak seragam/tidak sama meskipun berada dalam satu wilayah yang sama,” katanya lewat keterangan di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Jokowi minta Menteri ESDM evaluasi biaya gas bumi agar kompetitif

Ia mencontohkan, di wilayah Jawa bagian barat, PT Indo Bharat Rayon mendapat HGBT 6,61 dolar AS per MMBTU, PT Asahimas Chemical mendapatkan HGBT sebesar 6,5 dolar AS per MMBTU, sedangkan PT Trinseo Material 6,73 dolar AS per MMBTU.

Di sisi lain, industri mengalami pembatasan pasokan gas bumi tertentu. Pada 2022 terjadi pembatasan kuota di Jawa Timur antara 61-93 persen kontrak dan pengenaan surcharge (biaya tambahan) harian untuk kelebihan pemakaian dari kuota ditetapkan di hampir seluruh perusahaan.

Sementara itu di Jawa bagian barat, selama 2022, volume gas bumi yang ditagihkan dengan harga sesuai keputusan Menteri ESDM adalah antara 89 persen-97 persen.

“Jika industri memakai lebih dari 89 persen, maka sisanya harus dibayarkan dengan harga normal,” jelas Febri.

Kendala selanjutnya, masih banyak industri yang belum mendapatkan HGBT meski sudah direkomendasikan oleh Menteri Perindustrian. Sepanjang  2022, Menperin telah merekomendasikan 140 industri untuk dapat menerima HGBT, namun belum ditetapkan.

Baca juga: Bisnis Gas Terus Tumbuh, BPH Migas Siap Songsong Indonesia Emas 2045

Selain itu, juga terdapat industri yang sudah ditetapkan sebagai penerima HGBT, namun belum diberikan.

Sebagai contoh, PT Pupuk Iskandar Muda 1 yang belum mendapatkan HGBT untuk pasokan bahan baku gas bumi sebesar 40 BBTUD.

“Kami berprinsip no one left behind, artinya tak ada satupun industri pengguna gas baik sebagai bahan baku/bahan penolong dan energi yang tidak mendapatkan gas 6 dolar AS per MMBTU dan pasokannya lancar sesuai target,” imbuhnya.

Pada 2022 terdapat kenaikan alokasi HGBT untuk industri manufaktur sebesar 13 BBTUD. Namun, terjadi kekurangan pasokan gas bumi di Jawa Timur dari Januari hingga Oktober 2022 (sebelum JTB on-stream) sebesar 92 BBTUD. Adapun realisasi HGBT sektor industri sebesar 83,02 persen pada 2022.

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Kemenperin bersama dengan LPEM FEB-UI, sejauh ini, implementasi kebijakan HGBT telah meningkatkan utilisasi produksi sebesar 7,3 persen pada 2021.

Sebelumnya, pada saat pandemi COVID-19, utilisasi industri mengalami penurunan sekitar 4,2 persen sehingga kebijakan HGBT ini diperkirakan telah memberikan dampak bersih kenaikan sebesar 11,5 persen.

Berdasarkan kelompok industrinya, kebijakan HGBT secara signifikan meningkatkan utilisasi industri gelas sebesar 32,55 persen dan industri keramik sebesar 10,26 persen. Industri oleochemical dan sarung tangan karet juga mengalami kenaikan utilisasi produksi saat puncak COVID-19.

Baca juga: PGN mencatat Jawa bagian barat serap gas bumi 500-550 BBTUD

Dari sisi ekspor, kinerja lapangan usaha penerima HGBT juga terus mengalami peningkatan. Laju pertumbuhan ekspor yang sedikit terhambat pada 2020 langsung melonjak hingga dua kali lipat pada 2021 dan 2022, dibanding sebelum COVID-19 melanda.

Dengan meningkatnya produktivitas sektor industri penerima HGBT, jumlah tenaga kerja juga ikut bertambah.

“Hal ini menunjukkan bahwa pemberian HGBT sangat diperlukan oleh para pelaku industri,” tegasnya.

Febri menambahkan, prioritas pemenuhan kebutuhan gas bumi di dalam negeri perlu ditegaskan kembali. Sektor industri, khususnya pengguna gas baik sebagai bahan baku maupun energi, membutuhkan pasokan yang cukup dan harga yang kompetitif dalam jangka panjang.

Untuk itu diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif dalam rangka memberikan ruang bagi dunia industri agar bisa kompetitif.

“Kementerian Perindustrian akan terus mendukung dan memperjuangkan para pelaku industri yang membutuhkan agar terus memperoleh HGBT,” ujar Febri.

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023