Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt. Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Faisal sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di lingkungan Kemensos Republik Indonesia.

Selain itu, penyidik lembaga antirasuah memeriksa dua pegawai negeri sipil Direktorat Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI, yakni Keukeu Komarawati dan Irwan Prabowo. Pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (1/8).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaporan para pendamping Program Keluarga Harapan Tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos dalam rangka mencocokkan data riil para penerima bansos," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (15/3) mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

"Perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan," kata Ali.

Baca juga: Kemensos ikuti proses hukum pemeriksaan KPK soal korupsi bansos beras
Baca juga: Mensos bersyukur penggeledahan KPK buktikan integritas kinerjanya


Meski demikian, katanya, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut maupun konstruksi pidananya.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," ujarnya.

KPK berharap semua pihak yang dipanggil penyidik untuk bersikap kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan soal pengetahuannya terkait kasus tersebut.

Menanggapi penyidikan tersebut, Kementerian Sosial menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum sehubungan pemanggilan pemeriksaan sejumlah pegawai oleh KPK terkait bantuan sosial beras.

“Kita mengikuti proses hukumnya. Artinya teman-teman kemarin yang dipanggil kita arahkan saja, sampaikan apa adanya,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Jenderal Kemensos Robben Rico di Jakarta, Rabu (2/8).

Robben selaku Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial yang membawahi anggotanya yang diperiksa mengatakan Kemensos berupaya membantu pemeriksaan KPK agar kasus korupsi bansos beras selesai dan tidak lagi menjadi beban dari kementerian tersebut.

Selain itu, ia menegaskan bahwa sesuai arahan KPK, pegawai yang terlibat dari kasus tersebut telah dimutasi dan tidak berkantor di pusat.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023